Pemkot Cimahi Hentikan Sementara Sampah dari Masyarakat ke TPS, ini Waktunya

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menghentikan sementara penarikan sampah dari masyarakat ke tempat pembuangan sementara (TPS) selama sepekan mulai dari 21-27 April 2025.

Pemkot Cimahi Hentikan Sementara Sampah dari Masyarakat ke TPS, ini Waktunya
Foto Agus Satianegara

INILAHKORAN, Cimahi - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menghentikan sementara penarikan sampah dari masyarakat ke tempat pembuangan sementara (TPS) selama sepekan mulai dari 21-27 April 2025.

Kebijakan penghentian penarikan sampah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 660/Kep.1792-DLH/2025 tentang Status Tanggap darurat Sampah di Daerah Kota Cimahi Tahun 2025. 

"Kami liburkan dulu pengambilan sampah dari masyarakat ke TPS dari tanggal 21 sampai 27 April 2025," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini belum lama ini.

Chanifah menjelaskan, clean up atau pembersihan sampah dilakukan di TPS milik Pemkot Cimahi yang sudah menumpuk akibat pembatasan pembuangan di TPA Sarimukti, Bandung Barat. 

"Kami akan melakukan clean up atau pengangkutan tumpukan sampah di TPA menggunakan kuota yang tersedia selama sepekan," jelasnya.

Chanifah menegaskan, selama periode penghentian penarikan sampah masyarakat di Kota Cimahi diharuskan melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik, serta menyimpannya di rumahnya masing-masing.

"Karena mulai 28 April 2025, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi akan melakukan penjadwalan pembuangan sampah ke TPS," tegasnya.

Mulai Senin, Rabu dan Sabtu, sambung Chanifah, TPS hanya akan menerima sampah organik. Kemudian Selasa dan Kamis sampah anorganik serta Jumat dan Minggu khusus clean up TPS. 

"Lalu mulai Mei kita akan menerapkan sampah tidak dipilah itu tidak akan diangkut," sebutnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti