Pemkot Cimahi Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

Pemkot Cimahi  melarang semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas atau mobil milik negara untuk keperluan mudik Lebaran.

Pemkot Cimahi Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
ilustrasi

Pemkot Cimahi Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

INILAH, Cimahi - Pemkot Cimahi  melarang semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan mobil dinas atau mobil milik negara untuk keperluan mudik Lebaran.

Sekretaris Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) Kota Cimahi Heni Tishaeni mengaku, biasanya larangan tersebut dikeluarkan surat edaran KPK dam ditindaklanjuti oleh setiap kewilayahan.

"Iya pasti dilarang. Memang tergantung kebijakan pimpinan juga, hanya saja kami akan tetap menindaklanjuti surat edaran dari KPK terkait surat edaran larangan mobil dinas untuk mudik itu," katanya, belum lama ini.

Heni mengatakan, apabila ada ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas setelah keluar surat edaran untuk keperluan pribadi, khususnya mudik lebaran, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Tapi mudah-mudahan tidak ada yang menggunakan mobil dinas, kalau ada pasti kami berikan sanksi setelah mereka pulang mudik," ucapnya.

Namun jika berkaca pada mudik lebaran tahun lalu, kata Heni, pihaknya tidak mendapat laporan terkait adanya ASN yang menggunakan mobil dinas, sehingga untuk tahun ini pun diharapkan tidak ada yang melanggar aturan.

"Kalau ada pasti akan kita panggil untuk diberikan teguran, tapi sejauh ini belum ada laporan ASN bandel yang menggunaka mobil dinas untuk mudik," kata Heni.

Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, total seluruh kendaraan dinas atau kendaraan milik Pemerintah Kota Cimahi jumlahnya mencapai 1.211 unit. 

Dari total jumlah tersebut rinciannya yakni motor sebanyak 628 unit, roda tiga sebanyak 202 unit, kendaraan truk 69 unit dan kendaraan roda empat 312 unit. Sedangkan kendaraan yang digunakan untuk keperluan para pejabat jumlahnya mencapai 150 unit. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani