INILAH, Cimahi- Pemerintah Kota Cimahi kini tengah melakukan kajian dan konsultasi publik untuk melakukan revisi dan penyesuaian Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Revisi tersebut, menitikberatkan pada sejumlah permasalahan elementer di Cimahi yang mesti segera diselesaikan.
Beberapa permasalahan tersebut di antaranya penanganan banjir, pembangunan trase Kereta Cepat Indonesia Cina, pengentasan kemacetan, penataan wilayah kumuh, kawasan industri rawan polusi, serta permasalahan lainnya.
"Permasalahan yang berkenaan dengan tata ruang di Kota Cimahi ini sangat banyak. Kita rinci dalam revisi Perda RTRW ini, dan disesuaikan dengan program pemerintah untuk penyelesaiannya," ungkap Asisten Administrasi Umum Setda Kota Cimahi, Tata Wikanta, belum lama ini.
Pihaknya juga mesti mensinergikan revisi Perda RTRW tersebut dengan program pemerintah pusat. Sebagai contohnya yakni pembangunan trase KCIC di sejumlah titik di Cimahi. Dengan demikian, begitu ada proyek nasional yang masuk wilayah Cimahi, iu harus dipayungi juga dengan Perda RTRW.
"Kemudian kita punya rencana pembangunan mall, pelayanan publik Cimahi, dan underpass, nah ini payung hukumnya kan harus jelas, sehingga pola ruang yang ada di Cimahi ini benar-benar terkendali," ujarnya.
Secara teknis, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, Huzein Rachmadi, mengatakan revisi Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Tata Ruang tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini.
"Revisi ini dilakukan setelah kami melakukan Peninjauan Kembali (PK) dan berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis," katanya.
Revisi Perda RTRW ini nantinya akan menyelamatkan pola ruang, struktur ruang, dan kawasan strategis di Kota Cimahi untuk 20 tahun kedepan. Misalnya bagaimana Pemkot melakukan penataan wilayah kumuh di Cimahi, yang nanti mengarah pada pengentasan banjir, masuk lagi ke ranah KBU, zona merah mata air, dan terus berkesinambungan.
Revisi sendiri saat ini masih dalam proses konsultasi publik, dan tahap selanjutnya adalah membahas revisi Perda RTRW bersama DPRD Kota Cimahi. Dirinya mengakui tahapannya masih panjang, apalagi ini berada di bawah Kementerian ATR. Jadi draft untuk revisi bisa masuk di pembahasan 2019.