Pemprov Jabar Ambil Alih Pembangunan Jalan Puncak II

Masa depan Jalan  Puncak II mulai menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengambil alih.

Pemprov Jabar Ambil Alih Pembangunan Jalan Puncak II
INILAH, Bogor – Masa depan Jalan  Puncak II mulai menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengambil alih.
 
Proyek itu masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMD) Provinsi Jawa Barat 2018-2023. Tajuknya pembangunan Jalan Puncak II. Dengan begitu, penanggung jawabnya menjadi jelas.
 
Anggota Banggar DPRD Jawa Barat Asep Wahtyuwijaya mengatakan, karena pemerintah pusat tidak mau membangun Jalan Puncak II dan lebih memilih pelebaran Jalan Puncak I, maka Pemprov Jawa Barat mrngambil alih pembangunan jalan yang menghubungkan Sukamakmur,  Kabupaten Bogor dengan Cipanas, Kabupaten Cianjur itu.
 
“Pembangunan Jalan Puncak II akan diambil alih oleh Pemprov Jawa Barat dan akan selesai dalam kepempinan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum,” kata Asep Wahyuwijaya kepada wartawan, Rabu (23/1/2019).
 
Mengenai biaya pembangunan Jalan Puncak II yang rencananya memakan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk membangun jalan sepanjang 54 km, politisi Partai Demokrat ini menuturkan pembiayaan pembangunan Jalan Puncak II tersebut akan dikerjakan bersama antara Pemprov Jawa Barat dengan investor.
 
“Kalau kita hanya memikirkan sumber dana pembangunan Jalan Puncak II dari mana itu nggak bakal beres. Yang penting kebijakannnya dahulu diambil dan urusan duit bisa disinergikan dengan pihak investor yang akan memiliki usaha di sana,” tuturnya.
 
Kepala Badan Perencana Pembanguanan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Syarifah Sopiah menjelaskan ambil alih pembangunan Jalan Puncak II oleh Pemprov Jawa Barat ini harus karena selama puluhan  tahun pembangunan Jalan Puncak I tidak dilakukan pemerintah pusat.
 
“Sudah lama pembangunan Jalan Puncak I tidak dilakukan dan baru-baru ini saja dilebarkan jalannya hingga Puncak I tidak lepas dari problem kemacetan, di mana kalau lagi parah untuk menuju Kabupaten Cianjur bisa memakan waktu 12 jam,” jelas Syarifah.
 
Dia melanjutkan penerapan rekayasa arus lalu lintas satu arah atau one way juga kurang signifikan dalam mengurai kemacetan karena antara lebar jalan tidak sesuai dengan volume kendaraan.
 
“One way tidak memecahkan masalah kemacetan di Puncak I hingga pembangunan Jalan Puncak II harus segera dilakukan, Pemkab Bogor saat ini sudah mengambil langkah pembangunan jalur alternatif di utara dan selatan di tahun 2020 mendatang untuk mengurai kemacetan Puncak I,” lanjutnya.


Editor : inilahkoran