Pemprov Jabar Berikan Santunan Rp50 Juta kepada KPPS yang Meninggal
Hingga Selasa (23/4/2019) siang, laporan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia di Jawa Barat mencapai 31 orang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Hingga Selasa (23/4/2019) siang, laporan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia di Jawa Barat mencapai 31 orang.
Rencananya, Pemprov Jabar akan memberikan santunan sebesar Rp50 juta per orang untuk para petugas tersebut.
"Tadi siang, kebijakan yang kami dapatkan informasinya bahwa pemerintah provinsi akan memberikan santunan kematian sebesar Rp50 juta per orang kepada para petugas yang meninggal. Bukan hanya petugas dari KPU saja, petugas Bawaslu, dan aparat kepolisian yang kita ketahui juga," ucap Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar Reza Alwan, di Bandung, Selasa (23/4/2019).
Menurutnya, hal tersebut merupakan komitmen Pemprov Jabar yang mengetahui banyak sekali petugas KPPS yang meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di 15 kota/kabupaten.
"Yang meninggal pada saat melaksanakan tugas maupun setelahnya jumlahnya hingga siang ini ada 31 orang petugas KPPS di Jabar wafat dalam tugas dan 19 orang dirawat di rumah sakit," katanya.
Dia juga berharap daftar sementara ini merupakan yang terakhir. Sebab, setiap membuka pesan WhatsApp-nya itu selalu ada update informasi tentang petugas yang meninggal dunia hingga hari ini.
"Tentu kita semua berharap, tidak ada informasi yang bertambah lagi, cukuplah sampai hari ini, tidak bertambah lagi korban yang berguguran karena melaksanakan tugas sebagai KPPS," katanya.
Selain itu, KPU RI juga rencananya akan memberikan santunan juga. Sebab, penyelenggaraan Pemilu kali ini merupakan Pemilu Serentak. Maka, kebijakannya juga diambil KPU RI dan sekarang sedang dalam pembahasan.
"KPU RI juga akan memberikan santunan, tapi detilnya masih dibahas. Tapi mohon maaf, mungkin banyak orang yang berharap mengenai asuransi. Setahu kami itu tidak boleh berdasarkan aturan dari Kementerian Keuangan," ucap Reza.
Dia menambahkan, pihak penyelenggara Pemilu juga ingin maksimal dalam hal-hal teknis seperti itu. Namun, itu terbentur aturan-aturan lembaga pemerintah yang lain karena tidak bisa berjalan sendiri.
"Seperti keuangan kan kebijakan pemerintah, dalam mekanisme keuangan kita, tentu atas seizin Bendahara Negara atau Kementerian Keuangan. Tapi kami sangat yakin jika tidak ada asuransi juga, jajaran KPU, Bawaslu, bahkan pemerintahan kabupaten/kota hingga provinsi juga akan menyantuni rekan yang gugur saat menjalani tugas," ujarnya. (Agung Fitu Budiana)
Editor : Doni Ramdhani

