INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta industri, untuk menaati aturan terkait upah minimum kota/kabupaten (
UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Firman Desa mengatakan, pada UU 6 tahun 2023 tidak ada istilah penangguhan upah minimum.
Maka dari itu, dipastikan pada aturan pengupahan 2025 perusahaan harus melaksanakan aturan tersebut dan tidak ada celah untuk perusahaan mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran
UMK maupun
UMSK 2025.
"Ya tidak ada penangguhan,
UMK dan UMSK harus dibayarkan," ujar Firman Kamis 2 Januari 2025.
Adapun sanksinya kata dia, yaitu seperti yang tertuang pada pasal 185, yaitu sanksi pidana penjara satu tahun dan atau pidana denda Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Untuk diketahui, pada Pasal 88 E ayat dua pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, Senin Selasa 17 Desember 2024 kemarin.
Dalam SK yang ditandatangani Pj Gubernur Jabar Bey T Machmudin tersebut tertulis Kota Bekasi dengan nilai
UMK tertinggi yaitu Rp 5.690.752,95. Sementara
UMK yang paling rendah sama seperti tahun sebelumnya yaitu Kota Banjar sebesar 2.204.754,48.
Selanjutnya
UMK terbesar kedua yaitu Kabupaten Karawang Rp 5.599.593,21, terbesar ketiga yaitu Kabupaten Bekasi Rp 5.558.515,10. Yang keempat Kota Depok Rp 5.195.721,78, dan Kota Bogor Rp 5.126.897,22.
Dalam SK tersebut,
UMK mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2025 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Bey pun menyatakan, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan," ungkapnya.
Bey menambahkan, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari
ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, Pemda Provinsi Jawa Barat melakukan perubahan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
Sebelumnya, telah ditetapkan dalam Kepgub UMSK, terdapat delapan kode Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) dari dua kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Subang dan Kota Depok yang telah mengajukan besaran UMSK.
Perubahan yang dilakukan terkait besaran kenaikan
UMSK 2025 adalah sebesar 7 persen terhadap sektor di atas, kecuali Sektor Padat Karya Multinasional Company yang besaran kenaikannya sebesar 6,7 persen. Selain itu terdapat 17 kota kabupaten yang kini turut ditetapkan UMSK.***