Pemprov Jabar Tanggapi Masalah Sengketa Tanah UIII

Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri rapat pleno secara daring, anggota Majelis Wali Amanah (MWA) dan pimpinan Universitas I

Pemprov Jabar Tanggapi Masalah Sengketa Tanah UIII
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

INILAHKORAN, Bandung – Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri rapat pleno secara daring, anggota Majelis Wali Amanah (MWA) dan pimpinan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), menyikapi  masalah sengketa tanah di kampus tersebut.

Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil mengatakan, universitas yang sudah dua tahun berdiri di Kota Depok ini tengah menghadapi persoalan terkait status tanah.

Padahal lahan seluas 142,5 hektar tersebut adalah milik negara, dimana dulunya adalah tanah milik Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI).

Baca Juga: Sekda Jabar Sebut Sebanyak 75 Persen Kasus Covid-19 Terjadi di Bodebek

“Alhamdulillah UIII ini sudah berdiri, beroperasi selama dua tahun. Dimana disana siswa, dosennya semua internasional. Lokasinya di Depok dan dibangun diatas tanah negara. Tanahnya ada dinamika yang sedang kita selesaikan dengan masyarakat yang ilegal. Peran Jawa Barat disini, adalah menyelesaikan dinamika pertanahan,” ujarnya di Gedung Sate, Selasa (2/8/2022).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, selama dua tahun berdiri ada dua fase kurikulum yang dijalani yaitu metode online dan offline.

Sehingga dalam rapat pleno di evaluasi secara menyeluruh oleh Muhammad Jusuf Kalla selaku Dewan Pembina dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Baca Juga: Akibat Bercanda Berlebihan, 20 Jahitan Mendarat di Alisnya! Ini Hikmah yang Verrel Bramasta Ambil

“Secara kurikulum sudah berlangsung dua tahun. Pas Covid-19 metode pengajarannya secara online dan sekarang sudah mulai offline. Tadi di evaluasi oleh Pak JK selaku Dewan Pembina dan Menteri Nadiem Makarim,” ucapnya.

Dilansir dari situs Kementerian Agama (Kemenag), UIII memulai kuliah perdana pada 27 September 2021. Kampus ini didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016, dengan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). 

Perguruan tinggi skala internasional ini dirancang sebagai kampus masa depan bagi kajian dan penelitian peradaban Islam di Indonesia. (Yuliantono)***


Editor : inilahkoran