Pemprov Jabar Terbitkan Edaran, Dorong Transparansi Program dan Penggunaan Dana Desa
Pemprov Jabar menerbitkan surat edaran, guna mendorong transparansi program prioritas dan penggunaan dana desa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemprov Jabar menerbitkan surat edaran, guna mendorong transparansi program prioritas dan penggunaan dana desa.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 05/KU.01.01/DPM-DESA Tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2026 yang diteken Gubernur Dedi Mulyadi, pemerintah desa didorong untuk mengoptimalkan media sosial dalam menginformasikan penggunaan anggaran dan program kepada masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Barat Ade Afriandi menuturkan, inti dari edaran tersebut bahwa penggunaan APBDesa pada 2026 harus disampaikan kepada publik, sebagai bentuk komitmen transparansi.
"Sudah terbit hari ini, ya. Tentu kan intinya APBDesa 2026 itu wajib di publish ke masyarakat di desanya. Kemudian cara publish-nya itu kan bisa menggunakan media, termasuk medsos ya, milik pemerintah desa. Jadi intinya APB Desa 2026, kemudian program prioritas desa 2026 itu harus diinformasikan ke masyarakat. Kemudian penggunanya tidak harus pakai baliho, tapi bisa menggunakan medsos," ujar Ade saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Selasa 6 Januari 2026.
Pelaporan penggunaan APBDesa lanjut dia, harus diinformasikan pemerintah desa kepada masyarakat setiap tiga bulan atau berkala.
"Kemudian setiap triwulan, setiap pemerintah desa juga menginformasikan ke publik. Posisi penggunaan, realisasi, gitu," ucapnya.
Dalam edaran yang diterbitkan pada 6 Januari 2026 ini, diinstruksikan kepada seluruh kepala desa dan Ketua BPD untuk melakukan sejumlah langkah.
Antaranya, menyampaikan informasi APBDesa dan Program Prioritas Tahun 2026, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) atau saldo rekening kas desa tahun 2025, melalui media sosial resmi pemerintah desa seperti instagram, facebook, X, tiktok dan youtube serta media daring dan luring lainnya yang mudah diakses masyarakat serta sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Lalu, memastikan penyebarluasan informasi APBDesa dilakukan berkala minimal setiap awal triwulan dengan format yang mudah digunakan seperti infografis, video dan dashboard interaktif untuk meningkatkan literasi anggaran publik.
Menyediakan ruang partisipasi masyarakat melalui fitur pengaduan pada sistem aplikasi desa, kolom komentar, atau survei daring, guna menampung masukan dan pengawasan publik terhadap APBDesa.
Memberikan akses tanda (tagging) dari setiap tayangan informasi dimaksud kepada akun medsos Gubernur, Bupati/Walikota, DPM-Desa, asosiasi pemerintahan desa, asosiasi BPD, serta akun medsos lainnya yang meminta informasi APBDesa.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga desa, untuk membuka penggunaan anggaran secara transparan kepada publik, termasuk dana desa.
“Seluruh warga Jabar yang kami cintai, disampaikan bahwa pada hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang ditujukan untuk para bupati wali kota, para camat, para kepala desa, dan kepala kelurahan di seluruh Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedi, dikutip Senin, 5 Januari 2025 kemarin.
Dedi menegaskan, sudah menjadi kewajiban seluruh tingkatan pemerintahan untuk mengumumkan anggaran belanja secara terbuka melalui berbagai platform media sosial.
“Anggaran belanja pemerintah di semua tingkatan, baik provinsi, kabupaten/kota, kelurahan, dan desa, untuk diumumkan melalui jaringan media sosial, baik YouTube, Facebook, Instagram, serta perangkat media sosial lainnya, agar diketahui publik secara terbuka,” ucapnya.
Tak hanya transparansi anggaran, Dedi juga mewajibkan laporan capaian kinerja disampaikan secara rutin setiap bulan kepada masyarakat.
“Dalam setiap bulan, kita wajib menyampaikan capaian kinerja pekerjaan yang dilakukan, sehingga publik bisa menilai kinerja dan merasakan apa yang kita lakukan dalam setiap waktu,” tuturnya.
Menurutnya, keterbukaan anggaran merupakan keniscayaan, mengingat seluruh dana pembangunan yang dikelola pemerintah bersumber dari pajak masyarakat lintas lapisan sosial.
“Kita harus memahami sepenuhnya bahwa uang yang kita kelola adalah uang yang bersumber dari pajak rakyat di semua tingkatan, baik masyarakat biasa, pekerja atau buruh, karyawan, pegawai negeri, TNI, Polri, hingga para pengusaha, dari UMKM sampai pengusaha besar,” paparnya.
Dedi menegaskan, tidak ada pilihan lain dalam menjalankan pembangunan selain dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
“Untuk mewujudkan tujuan pembangunan yang berkeadilan, pembangunan yang terbuka, transparan, dan akuntabel, tidak ada jalan lain selain menjelaskan seluruh kebijakan secara terbuka kepada publik, termasuk melalui jaringan media sosial,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan ini mampu memperkuat pengawasan publik sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat di Jawa Barat.
“Semoga jalan ini menjadi jalan terang, mewujudkan Jawa Barat istimewa,” tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

