Pemprov Jabar Tetapkan UMSK 17 Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya...

Pemprov Jabar mengubah keputusan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.

Pemprov Jabar Tetapkan UMSK 17 Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya...
Sebelumnya, Pemprov Jabar hanya menetapkan UMSK di 2025 untuk Kabupaten Subang dan Kota Depok. Saat itu, terdapat delapan kode Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) yang berlaku. (net)

INILAHKORAN, Bandung - Pemprov Jabar mengubah keputusan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.

Perubahan ini diputuskan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 yang diumumkan, Minggu 29 Desember 2024 malam kemarin. 

Sebelumnya, Pemprov Jabar hanya menetapkan UMSK di 2025 untuk Kabupaten Subang dan Kota Depok. Saat itu, terdapat delapan kode Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) yang berlaku.

Berdasarkan keputusan terbaru, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, isi dari Kepgub tersebut diubah sehingga tidak menggunakan pengelompokan berdasarkan KBLI.

"Tetapi pengelompokan disederhanakan menjadi kelompok yang lebih besar untuk menetapkan UMSK Jabar," kata Teppy melalui keterangan resmi, Senin 30 Desember 2024.

Adapun kelompok yang disederhanakan ini menjadi; Automotive, Komponen Automotive, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, Kimia Farmasi, Padat Karya Multinasional Company. 

Sementara, keputusan UMSK ini juga hanya berlaku untuk 17 kabupaten dan kota saja. Mengingat berdasarkan pembahasan sebelumnya ada sembilan daerah yang tidak mengusulkan dari total 27 kabupaten dan kota yang ada di Jabar

Sembilan kabupaten/kota yang tidak mengajukan UMSK 2025 yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar. 

"Perubahan yang dilakukan terkait besaran kenaikan UMSK 2025 adalah sebesar tujuh persen dari upah 2024 atau 0,2 sampai 0,5 persen dari UMK Tahun 2025, khusus sektor di atas, kecuali Sektor Padat Karya Multinasional Company yang besaran kenaikannya sebesar 6,7 persen," ucapnya. 

Kemudian terdapat satu kota, yaitu Kota Tasikmalaya yang mengusulkan adanya UMSK. Namun kata Teppy, rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan 17 daerah yang telah disepakati. Artinya Kota Tasikmalaya diputuskan tidak memiliki UMSK di tahun 2025.

Kota Tasikmalaya merekomendasikan UMSK untuk KLBI dengan kode 46610: Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas. Dengan demikian, Pemprov Jawa Barat hanya menetapkan UMSK di 17 kabupaten dan kota saja. 

"17 kabupaten yang ditetapkan UMSK-nya sesuai dengan kriteria yang delapan poin di atas, Kota Tasikmalaya tidak masuk dalam kriteria," tuturnya. Teppy. 

Terkait dengan dunia usaha, Pemda Provinsi Jawa Barat sudah menurunkan kebijakan insentif. Menurut Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jabar Taufik Budi Santoso, beberapa insentif untuk dunia usaha di Jawa Barat meliputi, Insentif Pajak seperti PBB, pengurangan PKB sebesar 50 persen dan pembebasan pajak hotel dan restoran.

"Kemudian ada juga insentif investasi seperti kemudahan perizinan melalui sistem One Stop Service (OSS), fasilitas infrastruktur yang memadai, akses ke pasar domestik dan internasional, insentif fiskal seperti tax holiday dan pengurangan pajak," ucap Taufiq.

Ada juga program pemerintah untuk mendorong dunia usaha di Jabar seperti Program Jawa Barat Maju untuk pengembangan ekonomi lokal, program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk pengembangan industri, program Pusat Inovasi dan Inkubasi Bisnis untuk pengembangan usaha startup, serta program Koperasi dan UKM untuk pengembangan usaha kecil dan menengah. 

Berikut daftar 17 kabupaten/kota yang memiliki UMSK pada 2025:
- Kota Bekasi
- Kota Bogor
- Kota Bandung
- Kota Cimahi
- Kota Depok
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Garut


Editor : Doni Ramdhani