Pemuda di Jabar Minta Seluruh Elemen Dukung Revisi UU KPK

Massa dari Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) meminta seluruh elemen bangsa mendukung revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh fraksi-fraksi di DPR RI. Mereka menggeruduk kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (7/9/2029).

Pemuda di Jabar Minta Seluruh Elemen Dukung Revisi UU KPK
Foto: Rianto Nurdiansyah

INILAH, Bandung- Massa dari Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) meminta seluruh elemen bangsa mendukung revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh fraksi-fraksi di DPR RI. Mereka menggeruduk kantor DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (7/9/2029).

Aksi yang digelar oleh puluhan pemuda ini digelar menyusul timbulnya polemik dikalangan elite setelah munculnya wacana Revisi UU KPK RI. Kegaduhan tersebut dinilai karena adanya kepentingan dari sejumlah pihak. 

Koordinator aksi Anjar Tata Januar (30) mengatakan, UU KPK saat ini sudah terlalu usang dan harus dievaluasi. Termasuk terkait beberapa pasal yang mesti dikritisi.

"Undang-undang KPK sekarang mungkin menurut saya dan warga masih kurang. Oleh karena itu saya dan teman teman, mungkin seluruh elemen rakyat Indonesia pengen ada UU KPK yang baru," ujar Anjar di sela aksi.

Tata mengatakan, pihaknya menilai regulasi KPK yang ada saat ini harus direvisi. Hal tersebut berkaca dari banyaknya pelaku korupsi yang masih mendapatkan kenyamanan sekalipun telah masuk penjara. Sebut saja Setya Novanto dan Gayus Tambunan yang pernah tertangkap sedang di berada di luar sel. 

"Kurangnya masih banyak, sekarang kan masih banyak pejabat-pejabat yang korupsi mereka bisa melakukan apa saja walaupun sudah ada vonis. Kenapa mereka masih bisa tenang walaupun sudah  masuk ke dalam penjara?" paparnya.

Menurut dia, dengan adanya revisi UU KPK tidak akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.  Justru akan membuat masyarakat percaya dan bangga dengan KPK. Lanjut Anjar, KPK merupakan komisi yang diandalkan masyarakat sehingga masyarakat mengharapkan KPK benar-benar efektif. 

"Oleh karena itu, jangan sampai tindakan kelihatan liar tanpa norma. Makin diperbaiki normanya sehingga baik di mata masyarakat," katanya.

Salah satu poin yang mesti diperbaiki, dia katakan, adalah pemberlakuan hukuman yang lebih berat untuk pelaku korupsi. Hal tersebut sebagai efek jera agar tidak ada lagi para oknum pejabat yang memanfaatkan perannya untuk meraup uang dengan cara kotor.

"Saya kira hukuman mati bisa lebih bagus dan jera, biar negara kita yang adil dan makmur itu terasa," katanya.

Menurut dia, sangat penting untuk memasukkan poin instrumen pengawasan terhadap sepak terjang KPK. Pasal-pasal yang diubah didalam RUU KPK tersebut adalah  permintaan banyak pihak, salah satunya pasal pengawasan.

Pihaknya tidak ingin KPK sebagai lembaga independen menjadi liar dalam menentukan kebijakan. Karena itu, FPAK memastikan akan mengawal agar kinerja dari lembaga antitasuah tersebut benar-benar pro rakyat. 

"KPK harus diawasi, dan KPK juga bukan lembaga yang sempurna," katanya. (Riantonurdiansyah) 
 


Editor : Bsafaat