INILAH, Jakarta - Pelaku penembakan Serda Jhono Ridianto terhadap Letkol Cpm Dono Kuaprianto ternyata memiliki izin untuk menggunakan senjata.
Izin diberikan pada November 2018 dan berlaku hingga November 2019. "Serda JR memiliki surat izin menggunakan senjata sejak November 2018 dan berlaku sampai November 2019," kata Kasubdispenum AU Letkol Sus Muhammad Yuris di Kodam Jaya, Rabu (26/12).
Yuris menambahkan, dalam mendapatkan izin tersebut pelaku juga sudah lulus peryarakat psikotes dan dinyatakan layak memegang senjata.
"Persyaratan memegang senjata TNI AU adalah tes psikotes dan sudah dijalani yang bersangkutan pada Mei 2018 dan hasilnya layak untuk memegang senjata," ujarnya.
Insiden penembakan sendiri terjadi saat Serda Jhoni dalam kondisi mabuk. Dia diketahui menkomsumsi minuman keras. Serda Jhoni saat ini ditahan di POM AU Lanud Halim Perdana Kusuma.
Sementara itu, Letkol Dono dimakamkan di Taman Makam Bahagia, komplek pemakaman Dreded, Kecamatan Bogor Selatan pada Rabu (26/12) siang WIB.
Pemakaman Letkol CPM Dono Kuspriyanto yang dilakukan secara militer. Upacara pemakaman dipimpin oleh inspektur upacara Danpuspomad Mayor Jenderal TNI
Rudi Yulianto.
Dari pantauan wajah Mayor Jenderal TNI Rudi Yulianto memperlihatkan rasa duka yang mendalam saat memberikan kata sambutan untuk Letkol CPM Dono Kuspriyanto.
Rudi menyampaikan, kasus penembakan TNI AD Letkol CPM Dono Kuspriyanto saat ini sudah ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU). Meski begitu pihanya juga akan membantu proses penyidikan terhadap kasus penembakan tersebut.
"Kasus ini sedang ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Udara, ya kami akan membantu saja dengan satuan-satuan lain untuk menyelidiki. Entah bantuan apa nantinya yang diperlukan POM AU untuk proses penyidikan kami berikan itu," ungkap Rudi usai memimpin upacara pemakaman.
Saat ditanyakan berapa lama waktu penyidikan terhadap kasus tersebut, Rudi menegaskan, tidak perlu waktu lama untuk penyidikan.
"Ya, tidak perlu lama, satu minggu selesai sudah. Harus selesai seperti itu kan sudah ada mengarah kepada siapa perbuatan siapa," tambahnya.
Rudi menjelaskan, mengenai sanksi yang akan diberikan, dirinya menyerahkan seluruhnya kepada proses hukum.
"Saya tidak bisa menentukan apakah sanksi itu harus bagaimana, tunggu proses hasil penyidikan seperti itu. Bisa saja (dipecat-red), bisa juga tidak seperti itu (tidak dipecat-red). Tadi itu tunggu proses penyidikan," terangnya.
Rudi mengaku, bahwa dirinya dekat dengan sosok almarhum, sedikit banyak mengetahui seluk beluk dari almarhum.
"Saya selaku Danpuspomad, selaku orangtuanya dan selaku teman dekatnya. Karena almarhum dengan saya sama sama alumni 87," pungkasnya.