Penertiban Angkot di Kota Bogor, Dedie Minta Dukungan Gubernur Jabar Soal Izin AKDP

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim meminta dukungan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi soal izin trayek AKPD yang usianya di atas 20 tahun

Penertiban Angkot di Kota Bogor, Dedie Minta Dukungan Gubernur Jabar Soal Izin AKDP
Wali Kota Bogor Dedie Rachim didampingi Kadishub Kota Bogor Sunatmiko-saat di kantor Dishub Kota Bogor pada Rabu (8/7/2026). Foto Rizki Mauludi/Inilahkoran

INILAHKORAN.ID - Pemkot Bogor meminta dukungan dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi agar Dishub Jawa Barat tak lagi mengeluarkan trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), setelah dilakukan penertiban Angkot di Kota Bogor. 

Hal itu disampaikan  Wali Kota Bogor Dedie A Rachim usai inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor Dishub, Rabu (8/7/2026). Sidak sendiri dilakukan untuk mengecek sejauh mana penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 11 tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek.

​"Ya, ini memastikan pasca 20 hari penetapan Perwali tentang batas usia teknis angkutan perkotaan Kota Bogor. 20 hari ini sudah ada 213 angkutan yang sudah dimatikan atau dibekukan. Untuk yang lain-lain saya mengimbau agar melakukan atau menyerahkan berkas-berkas secara mandiri ke kantor Dishub. Karena target kami 1.780 Angkot," ungkap Dedie kepada wartawan. 

Dedie memaparkan, penertiban Angkot yang sudah tidak layak menjadi prioritas agar penataan Angkot Kota Bogor sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2013, penerapanya bisa berjalan dengan baik.

"Kalau yang masih bandel-bandel tentu kami lakukan operasi atau penertiban terus. Ya, penindakan langsung di lapangan dengan segala macam konsekuensinya," terangnya. 

Dedie menjelaskan, kemudian dirinya juga minta  agar jajaran Dishub Kota Bogor untuk angkot AKDP yang izinnya dikeluarkan oleh provinsi, agar mengikuti aturan yang ada di Kota Bogor terkait dengan batas usia. 

"Saya sangat berharap kepada Gubernur Jawa Barat untuk bisa memperbaiki sistem transportasi di wilayah Bogor ini, terutama dengan Bus Rapid Transit (BRT). Jadi harapannya nanti kami juga ingin bukan hanya di wilayah Bandung Raya saja yang ada BRT-nya, tetapi di Kota Bogor juga ada BRT," ujarnya. 

Dedie membeberkan, BRT ini nanti menggantikan Angkot Cisarua sampai dengan ke Bogor dengan bis. Jadi nanti mungkin bisa saja Cisarua, Bogor, sampai ke Depok. BRT pengganti angkot jalur yang dilintasi. Kemudian semisalnya Leuwiliang, Bogor sampai ke Parung. 

"Kan bisa begitu. Jadi penataan transportasi ini tidak bisa hanya Kota Bogor saja, tetapi juga Jawa Barat juga kami minta partisipasinya. Penertiban ada titik-titik pelaksanaan operasi gabungan. Tapi selama masih bisa ditanggulangi oleh Dishub tentu kami akan mandiri, kami lakukan dulu. Kan enggak mungkin setiap kali operasi merepotkan teman-teman dari jajaran samping," bebernya. 

Dedie juga menyebutkan, jika penegakan ini sesuai dengan kesepakatan warga Kota Bogor, yang tidak ingin lagi Angkot Kota Bogor ini usianya di atas 20 tahun, disebutkan terlalu tua. Adanya kemacetan karena jumlahnya juga terlalu banyak. Ini harus dipahami bahwa pemerintah menindaklanjuti dari Perda itu dengan langkah-langkah yang teknis.

"Kalau bangkai angkot kan silakan aja, dikilo bisa, di-scrap bisa, dimanfaatkan untuk yang lain juga mangga. Tapi tidak jadi angkot lagi. Untuk yang bandel kami akan kandangin," pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti