Tersinggung Diajak Berkelahi, Motif Cepi Habisi Riki di Depan Gedung Geologi
Sat Reskrim Polrestabes Bandung mengungkap motif pembunuhan terhadap Riki seorang juru parkir di depan Gedung Geologi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan Riki (40), seorang juru parkir yang ditemukan tewas di Simpang Jalan Surapati-Sentot Alibasyah, tepatnya di depan Kantor Geologi, Kota Bandung, Selasa (7/7/2026) malam.
Pelaku, Agus Sudrajat alias Cepi (37), mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena tersinggung setelah diajak berkelahi.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perselisihan antara korban dan pelaku berawal dari ajakan berkelahi yang dilontarkan korban. Pelaku yang merasa tersinggung kemudian melayani tantangan tersebut hingga keduanya terlibat perkelahian.
“Menurut keterangan awal dari pelaku, ia tersinggung karena korban mengajaknya berkelahi. Sebelum pelaku memukul menggunakan batu, terlebih dahulu terjadi perkelahian antara keduanya,” kata Anton, Rabu (8/7/2026).
Saat perkelahian berlangsung, pelaku mengambil sebuah batu lalu memukulkannya ke kepala korban lebih dari satu kali. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali menginjak kepala korban hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Pengakuan sementara, pelaku memukul korban lebih dari satu kali. Selain itu, pelaku juga menginjak kepala korban,” ujarnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban tergeletak bersimbah darah di lokasi kejadian. Saat petugas tiba untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, korban dipastikan telah meninggal dunia sebelum kemudian dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi.
Polisi menerima laporan penemuan korban melalui layanan 110 sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan kurang dari tiga jam setelah kejadian, Agus berhasil ditangkap saat masih berada di wilayah Kota Bandung.
“Ya, setelah kejadian pelaku sempat melarikan diri. Namun anggota segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari tiga jam pelaku berhasil diamankan,” kata Anton.
Diketahui, pelaku sehari-hari bekerja sebagai pengamen di kawasan tersebut, sedangkan korban merupakan juru parkir. Atas perbuatannya, Riki dijerat Pasal Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia dan atau Pasal Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Sayuti

