Pengacara Gadungan Dintuntut 6 Bulan, Praktisi Hukum : Terlalu Rendah Itu

Advokat atau pengacara gadungan Rickie Ferdiansyah yang dituntut Jaksa Penuntut Unum (JPU) Kejari Cikarang 3 bulan kurungan menuai kritikan keras dari para praktisi hukum.

Pengacara Gadungan Dintuntut 6 Bulan, Praktisi Hukum : Terlalu Rendah Itu

INILAHKORAN, Bandung - Advokat atau pengacara gadungan Rickie Ferdiansyah yang dituntut Jaksa Penuntut Unum (JPU) Kejari Cikarang6  bulan kurungan menuai kritikan keras dari para praktisi hukum. 

Terdakwa mengibuli korbannya yaitu Luky Hermawan dengan modus mengaku sebagai advokat dan menjanjikan dapat menyelesaikan segala urusan dan permasalahan hukum yang dialami korban. 

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan JPU di pengadilan negeri Cikarang, pada Kamis 3 Juli 2025 atau pekan lalu. 

Komentar atas tuntutan JPU tersebut salah satunya datang dari Praktisi Hukum PIdana dan mantan aktivis 98 Fidelis Giawa. Menurutnya tuntutan tersebut terlalu rendah dan seharusnya jaksa menggunakan pasal alternatif. 

“ Pertama dia mengaku sebagai advokat dan biasanya tercantum dalam kuasa sebagai advokat. Padahal belum menjadi advokat. Harusnya focus primernya masuk ke Undang-undang Advokat alternatifnya bisa konvesional yaitu pasal 378 KUHP. Kalau 6 bulan menurut saya itu terlalu rendah,” ujarnya di Bandung, Selasa 8 Kuli 2025. 

Disebutkan dia harusnya JPU menerapkan tuntutan yang maksimal karena peristiwa penipuan terjadi dari interaksi yang berkali-kali antara terdakwa dengan korban. 

“ Menurut pendapat saya harusnya terdakwa dituntut maksimal pertimbangannya jelas terdakwa dengan korban bertemu berkali-kali dan penipuan terjadi saat pertemuan. Artinya perbuatan berlanjut dan ini masuk sebagai concursus realis,” tuturnya.

Aksi penipuan bermula saat terdakwa Rickie Ferdinansyah menemui korban Luky Hermawan pada Januari 2022 dikantornya dijalan Niaga Raya Komplek Ruko Boulevard Arcade CC3-D No 15-16, Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, kabupate Bekasi. Saat itu terjadi perbincangan tentang permasalahan hukum yang dialami korban. Selanjutnya terdakwa menawarkan jasa hukum untuk menangani beberapa permasalah hukum yang dialami korban.

Terdapat beberapa surat kuasa yang diberikan korban kepada terdakwa menyangkut persoalan RUPS beberapa PT, salah satunya PT Kreasi Bangun Langgeng , perceraian di PN Bale Bandung, perkara perdata di PN Cikarang dan PN Cirebon.   

Namun kemudian diketahui perkara-perkara tersebut tidak ditangani terdakwa karena bukan seorang advokat.

Hal tersebut dibenarkan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia. Sebagaimana dalam suratnya tanggal 21 Maret 2023 Nomor :112/PERADI/DPN/III/2023 yang pada intinya menyatakan berdasarkan data yang terdapat dalam buku daftar anggota bahwa saudara Arief Taufik S,H dan Rickie Ferdinansyah bukan merupakan anggoat Peradi karena tidak terdaftar dalam buku anggota.

Akibatnya ulah terdakwa korban mengalami kerugian mencapai kurang lebih RP 1.850.000.000,- ( satu miliar delapan ratus juta lima puluh ribu rupiah). Dan perkara ini sedang disidangkan di Pengadilan Cikarang. Dan dalam sidang sebelumnya terdakwa dituntut JPU atas perbuatannya yaitu pidana 6 bulan perjara.


Editor : Ahmad Sayuti