Pengacara Neneng Hasanah Yasin Pertanyakan Tuntutan 7,5 Tahun
Kuasa hukum Neneng Hasanah Yasin, Luhut Sagala mengaku tuntutan 7,5 tahun terlalu besar. Dia pun mempertanyakan penuntut menerapkan pasal 12 hurup b.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Kuasa hukum Neneng Hasanah Yasin, Luhut Sagala mengaku tuntutan 7,5 tahun terlalu besar. Dia pun mempertanyakan penuntut menerapkan pasal 12 hurup b.
Luhut menegaskan, ada dua hal yang dijadikan catatan olehnya. Pertama pasal yang dibuktikan oleh jaksa, pasal 12 hurup b atau dakwaan kedua. Menurutnya, hal itu kurang tepat. Berbeda jika jaksa menerapkan dakwaan ketiga.
"Kalau dakwaan kedua (pasal 12 hurup b) intinya menyalahgunakan wewenang yang bertentangan dengan kewajiban bupati. Menandatangani IPPT kan kewenangan bupati, apalagi lahannya di atas 10 hektare," katanya usai persidangan.
Luhut lantas menantang JPU KPK untuk membuktikan jika memang penandatanganan IPPT yang dilakukan bupati tidak sesuai dengan prosedur.
Sementara tuntutan 7,5 tahun yang diberikan jaksa, Luhut juga mengaku terlalu besar. Apalagi saat pemeriksaan hingga persidangan, Neneng Hasanah Yasin sangat terbuka. Bahkan, KPK mengetahui ada suap besar Rp10 miliar darinya.
"Bu Neneng sangat terbuka, awalnya KPK hanya tahu yang (suap) RDTR. Yang besarnya gak tahu, Bu Neneng yang buka," ujarnya.
Makanya, Luhut dalam pembelaannya akan menyampaikan semuanya dan akan meminta majelis untuk mempertimbangkan kejujuran Neneng Hasanah Yasin di persidangan.
Soal adanya selisih (sisa) uang pengganti yang harus dibayar Neneng, yakni Rp318 juta, Luhut mengaku akan memperhitungkannya lagi dan akan berkoordinasi dengan KPK.
Sementara Penuntut Umum (PU) KPK, Yadyn mengaku adanya sisa uang pengganti yang harus dikembalikan Neneng. Lantaran dalam perhitungan masih ada selisih yang belum dibayarkan dari total kerugian negara.
"Dari uang yang diterima Neneng dan yang sudah dikembalikan ternyata masih ada selisih sekitar Rp318 juta. Begitu juga dengan terdakwa Jamaludin dan Dewi Tisnawati," ujarnya. (Ahmad Sayuti)
Editor : DeryFG

