Pengajak Bakar Merah Putih 'Meluncur' ke Kejaksaan

Berkas acara pemeriksaan (BAP) tahap dua tersangka pemilik akun facebook atas nama Cobalt Ferry Pakage yang mengunggah video secara live streaming di facebook mengajak untuk membakar bendera merah putih, dilimpahkan Tim Satgas Cyber Nemangkawi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.

Pengajak Bakar Merah Putih 'Meluncur' ke Kejaksaan

INILAH, Jayapura - Berkas acara pemeriksaan (BAP) tahap dua tersangka pemilik akun facebook atas nama Cobalt Ferry Pakage yang mengunggah video secara live streaming di facebook mengajak untuk membakar bendera merah putih, dilimpahkan Tim Satgas Cyber Nemangkawi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.

Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes M Iqbal Al Qudusy saat dikofirmasi dari Jayapura, Minggu, mengatakan berkas perkara pemilik akun facebook atasnama Cobalt Ferry Pakage itu telah dilimpahkan Satgas Cyber Nemangkawi ke Kejari Jayapura pada 23 April 2021.

Kasatgas Humas Nemangkawi itu mengingatkan kepada para pengguna media sosial untuk menggunakan media sosial dan handphone secara baik dan bijak.

Baca Juga : Resmi Tersangka, Inilah Permohonan Maaf M Syahrial Pada Warga Tanjungbalai

Dia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik secara offline maupun online akan berhadapan dengan hukum.

"Generasi muda Indonesia di Papua kami imbau jangan larut dalam tren teknologi demi konten yang berbau SARA, sehingga membuat kita sendirilah yang akan berhadapan dengan hukum. Mari kita bijak menggunakan media sosial," ujar Kombes Iqbal pula.
 

Baca Juga : KPK Tahan Wali Kota Tanjung Balai Penyuap Penyidik


Editor : Zulfirman