Pengemudi Rantis Bripka Rohmad Mohon Tetap Jadi Polisi hingga Pensiun

Pengemudi rantis yang sudah menyebabkan Affan meninggal, Bripka Rohmad memohon agar tetap jadi polisi.

Pengemudi Rantis Bripka Rohmad Mohon Tetap Jadi Polisi hingga Pensiun

INILAHKORAN - Bripka Rohmad, anggota Brimob yang dijatuhi hukuman demosi setelah menabrak dan menewaskan pengendara ojek online Affan Kurniawan dengan kendaraan taktis (rantis), menyampaikan permohonan agar tetap diperbolehkan bertugas hingga masa pensiunnya tiba.

Permintaan itu disampaikan Rohmad saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Dengan suara bergetar dan disertai tangis, ia mengaku menjadi tulang punggung keluarga yang harus menafkahi istri dan dua anaknya.

“Saya mohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini hingga pensiun. Karena kami tidak punya penghasilan lain selain gaji dari Polri,” ujar Rohmad di hadapan majelis sidang.

Minta Maaf kepada Keluarga Korban

Rohmad menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat mencelakai, apalagi menghilangkan nyawa seseorang dalam menjalankan tugas. Ia mengaku hanya mengikuti instruksi pimpinan.
“Atas nama pribadi dan keluarga, saya mohon maaf sedalam-dalamnya kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan atas kejadian tersebut,” ungkapnya.

Sanksi Demosi 7 Tahun dan Penempatan di Tempat Khusus

Dalam persidangan, Ketua Majelis KKEP menjatuhkan sanksi berupa mutasi dengan sifat demosi selama tujuh tahun, sesuai sisa masa dinas Rohmad di kepolisian. Selain itu, ia diwajibkan meminta maaf secara lisan di persidangan dan tertulis kepada pimpinan Polri.
“Menjatuhkan mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar,” kata Ketua Sidang KKEP saat membacakan putusan.

Tak hanya itu, Bripka Rohmad juga dikenai sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari terhitung sejak 29 Agustus 2025.

Kasus yang Jadi Sorotan Publik

Peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan sempat menuai sorotan luas dari masyarakat. Banyak pihak mendesak agar proses hukum dan etik terhadap anggota Polri berjalan transparan. Dengan putusan ini, Polri menegaskan tetap memberikan


Editor : Firda Rachmawati