Rantis Tabrak Ojol: Komandan dan Sopir Brimob Ditetapkan Melanggar Berat

Dua anggota Brimob ditetapkan melakukan pelanggaran berat.

Rantis Tabrak Ojol: Komandan dan Sopir Brimob Ditetapkan Melanggar Berat

INILAHKORAN - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan dua anggota Brimob sebagai pelanggar berat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menabrak seorang pengemudi ojek online pada Kamis (28/8). Kedua anggota tersebut adalah Kompol K dan Bripka R.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa Kompol K saat kejadian berada di kursi depan samping pengemudi. “Kompol K menjabat sebagai Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver,” ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (1/9).

Sementara itu, Bripka R yang bertugas sebagai pengemudi rantis dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena secara langsung mengendarai kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII.

Agus menegaskan, personel dengan kategori pelanggaran berat dapat dijatuhi sanksi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain dua nama tersebut, lima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya lainnya—yakni Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y—ditetapkan melakukan pelanggaran sedang. Mereka diketahui berada di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang.

“Untuk kategori sedang, sanksi yang dijatuhkan bisa berupa penempatan khusus (patsus), mutasi atau demosi, penundaan pangkat, hingga penundaan pendidikan. Keputusan final akan ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP),” jelas Agus.

Penetapan sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan internal Divpropam terhadap saksi, keluarga korban, serta bukti berupa rekaman video, foto di media sosial, hingga dokumen visum et repertum.

Saat ini, seluruh tujuh personel yang terlibat sudah ditetapkan melanggar kode etik Polri dan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025.


Editor : Firda Rachmawati