7 Brimob Terseret Kasus Rantis Tewaskan Ojol, Ditahan Khusus 20 Hari di Propam
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menjelaskan, saat ini fokus penanganan kasus masih pada aspek pelanggaran etik sebelum masuk ke ranah pidana.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Tujuh anggota Satuan brimob Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas, resmi dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menjelaskan, saat ini fokus penanganan kasus masih pada aspek pelanggaran etik sebelum masuk ke ranah pidana.
“Sesuai fungsi dan tugas saya, fokus utama adalah penyelesaian kode etik terlebih dahulu. Nanti konstruksi pidananya baru ditentukan untuk kemudian dilimpahkan ke fungsi kepolisian yang berwenang,” ujar Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8).
Ketujuh personel brimob yang menjalani patsus itu berinisial Bripka R, Kompol C, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Mereka akan ditahan khusus di Divpropam Polri sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah para anggota dinyatakan melanggar kode etik terkait insiden pada Kamis (28/8) malam. Peristiwa itu terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta, usai kericuhan demonstrasi yang meluas hingga Palmerah dan Senayan.
Dalam insiden tersebut, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan meninggal dunia setelah tertabrak rantis brimob.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permintaan maaf langsung kepada keluarga korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
“Kami menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga almarhum atas musibah yang terjadi,” ungkap Kapolri.
Dengan penahanan khusus selama hampir tiga pekan, publik kini menanti kelanjutan proses hukum terhadap tujuh anggota brimob tersebut, apakah kasus ini akan berlanjut ke ranah pidana usai pemeriksaan etik rampung.
Editor : Firda Rachmawati

