Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Bareskrim Polri Sudah Periksa 12 Saksi
Kasus rantis tabrak ojol saat ini masih dalam penyidikan dengan pemeriksaan 12 saksi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mendalami kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Saat ini sudah ada sekitar 12 saksi yang dimintai keterangan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (24/9/2025).
Pemeriksaan CCTV Disaksikan Kompolnas
Selain saksi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan ahli, mulai dari ahli pidana hingga sosiologi massa. Seluruh bukti penting turut dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Pengambilan CCTV dilakukan dengan pengawasan pihak eksternal, yaitu Kompolnas, untuk menjamin transparansi,” tegas Djuhandhani.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait pengadaan rantis untuk memastikan tata kelola dan penggunaan kendaraan tersebut. Hasil penyelidikan akan menjadi dasar dalam gelar perkara guna menentukan kelanjutan kasus.
Kasus Berlanjut ke Ranah Pidana
Sebelumnya, Divisi Propam Polri merekomendasikan agar kasus ini dibawa ke ranah pidana. Hal tersebut diputuskan setelah gelar perkara awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius.
Propam juga telah menggelar sidang etik terhadap dua anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat insiden, yakni Bripka Rohmad (pengemudi) dan Kompol Kosmas K. Gae (duduk di samping sopir).
Sanksi Berat untuk Dua Anggota Brimob
Dalam sidang etik 3 September 2025, Kompol Kosmas dijatuhi sanksi pemecatan tidak hormat. Ia dianggap bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung korban jiwa.
Sementara itu, Bripka Rohmad dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun serta penempatan khusus selama 20 hari. Ia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan maupun tertulis kepada pimpinan Polri.
Majelis KKEP menilai Rohmad tidak profesional saat mengemudikan rantis di tengah aksi demonstrasi sehingga mengakibatkan jatuhnya korban.
Editor : Firda Rachmawati

