Penggeledahan Rumah Ono di Indramayu, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Surat Elektronik

KPK menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik di rumah Ono yang berada di Indramayu

Penggeledahan Rumah Ono di Indramayu, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Surat Elektronik
Penyidik KPK saat keluar dari rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono usai dilakukan penggeledahan belum lama ini. Dari rumah di Indramayu Ono menyita beberapa dokumen dan surat elektronik sebagai barang bukti perkara. Ilustrasi foto penggeledahan Antara foto

INILAHKORAN.ID - Sejumlah dokumen disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Indramayu.

Penggeladahan rumah Ono di Indramayu dilakukan KPK setelah sebelumnya menggeledah rumah Ono yang ada di Kota Bandung. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dari penggeledahan di Indramayu, KPK amankan sejumlah barang bukti.

“Dalam penggeledahan di rumah ONS yang berlokasi di Indramayu, Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Budi, saat dihubungi, Selasa (7/4/2026).

Budi mengatakan, penyidik KPK bakalan melakukan konfirmasi terhadap beberapa pihak untuk mengembangkan kasus ini.

“Dari temuan tersebut, nantinya penyidik akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak untuk menerangkan,” kata dia.

KPK Tak Profesional 

Diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum Ono Surono mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali melakukan penggeledahan di kediaman kliennya di Kabupaten Indramayu.

Mereka menilai proses tersebut tidak profesional dan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Melalui keterangan resmi, Sahali selaku Kepala BBHAR PDIP Jabar menyebutkan, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada Kamis (2/4/2026) dinilai tidak sesuai prosedur.

Menurutnya, ketidaksesuaian itu karena penggeledahan dilakukan tanpa disertai surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, yang seharusnya menjadi syarat dalam prosedur hukum acara.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut prinsip perlindungan hukum warga negara. Jika prosedur diabaikan, maka integritas proses hukum patut dipertanyakan,” ujar Sahali, Minggu (5/4/2026).

Dia menilai, kepatuhan terhadap hukum acara merupakan hal mendasar dalam setiap proses penyidikan. Tanpa itu, penegakan hukum berpotensi kehilangan legitimasi di mata publik.

Selain menyoroti aspek prosedural, tim kuasa hukum juga mempertanyakan barang-barang yang disita penyidik dalam penggeledahan tersebut. Sejumlah barang yang dibawa di antaranya buku catatan lama, dokumen kegiatan partai, serta satu unit telepon seluler yang disebut sudah tidak berfungsi.

“Dalam ketentuan hukum acara sudah jelas, penyitaan hanya boleh dilakukan terhadap barang yang berkaitan dengan tindak pidana. Kalau yang diambil buku lama dan ponsel rusak, tentu ini menimbulkan tanda tanya,” kata Sahali.


Editor : Ahmad Sayuti