Penggerebekan Pabrik Mie Berformalin di Margaasih, Polisi Tahan Satu Orang Tersangka
Seorang tersangka ditahan saat penggebekan sebuah rumah di Margaasih Kabupaten Bandung lantaran memproduksi mie berformalin
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Polisi menggerebek sebuah rumah yang difungsikan sebagai pabrik mie berformalin di Kampung Pangkalan RT 1 RW 7 Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung. Pabrik ini telah beroperasi empat tahun lamanya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatnarkoba Kompol Andri Alam mengatakan, penggebekan ini dilakukan pihaknya setelah melakukan penyelidikan sekitar satu bulan. Pabrik mie ini dalam sehari rata-rata memproduksi 2 ton mie berformalin. Mie hasil produksinya, dipasarkan keberbagai pasar di Kabupaten Bandung dan sekitarnya.
"Formalin itu sebagai pengawet, prosesnya mie yang sudah jadi direbus dengan air yang telah dicampur formalin. Sehingga, mienya bisa tahan 4-5 bulan. Selain awet, mienya juga lebih kenyal. Nah berdasarkan alat uji yang kami lakukan, hasilnya menunjukan bahwa mie yang dibuat ditempat ini positif mengandung formalin," kata Kusworo dilokasi penggerebegan, Rabu 28 Juni 2022.
Baca Juga: Produksi Mie Berformalin, Rumah di Margaasih Digerebek Polisi
Dari penggerebegan ini, kata Kusworo, pihaknya berhasil mengamankan 13 orang saksi dan satu orang tersangka. Kemudian, ditempat itu juga didapati lima karung mie siap edar, lima karung formalin serta berbagai peralatan produksi mie. Karena perbuatannya, tersangka bisa dikenakan pasal 135 jo 76 UU tahun 2012 tentang Pangan.
Berdasarkan pantauan INILAHKORAN, rumah yang dijadikan tempat produksi mie tersebut telah dipasangi garis polisi. Di dalam bangunan berdinding GRC itu, terlihat tumpukan mie, jerigen, karung formalin, soda api, pewarna buatan. Tumpukan karung tepung sebagai bahan baku mie terlihat di dalam ruangan itu berdampingan dengan satu unit mobil box.
Di ruangan yang lain, terlihat beberapa orang anggota polisi tak berseragam dari Satnarkoba Polresta Bandung, tengah memintai keterangan dari beberapa orang pegawai dan menantu dari pemilik pabrik mie tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima dari petugas kepolisian, pabrik mie tersebut telah beroperasi sekitar 4 tahun. Rata-rata perhari produksinya 2 ton.(rd dani r nugraha).
Editor : inilahkoran

