Pengiriman Sampah Bandung ke Sarimukti Masih Terkendali, Pemkot Pilih Gandeng Pihak Ketiga, Ada Apa? 

Pemerintah Kota Bandung memilih menjalin kerja sama dengan pihak ketiga di luar kota untuk mengolah sampah menggunakan tekonlogi refuse derived fuel (RDF) di Bekasi. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan sampah Kota Bandung yang meningkat hingga 40 ton per hari.

Pengiriman Sampah Bandung ke Sarimukti Masih Terkendali, Pemkot Pilih Gandeng Pihak Ketiga, Ada Apa? 
Pemerintah Kota Bandung memilih menjalin kerja sama dengan pihak ketiga di luar kota untuk mengolah sampah menggunakan tekonlogi refuse derived fuel (RDF) di Bekasi. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan sampah Kota Bandung yang meningkat hingga 40 ton per hari.

INILAHKORAN.ID- Pemerintah Kota Bandung memilih menjalin kerja sama dengan pihak ketiga di luar kota untuk mengolah sampah menggunakan tekonlogi refuse derived fuel (RDF) di Bekasi. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penumpukan sampah Kota Bandung yang meningkat hingga 40 ton per hari.

Hingga saat ini, pengiriman sampah di Kota Bandung ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Sarimukti Kabupaten Bandung Barat masih terkendali. Namun, alasan pengelolaan sampah ramah lingkungan menjadi alasan Pemkot Bandung menjalin kerjasama dengan pihak ketiga.

"Mudah-mudahan bisa ditambah kalau memang dampaknya akan terjadi kumulatif penumpukan di Kota Bandung. Tapi sekarang Sarimukti masih bisa kami kirim kesana, masih terkendali," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 (PPLB3), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Salman Faruq, Senin 19 Januari 2026.

Saat ini Pemkot Bandung tengah meninjau ulang, penggunaan teknologi insinerator untuk pengolahan sampah menyusul imbauan Menteri Lingkungan Hidup agar tidak memusnahkan sampah dengan cara dibakar. DLH Kota Bandung kini tengah menyiapkan alternatif pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.

"Ya, memang saat ini setiap insinerator sudah berjalan kurang lebih 7-10 ton per hari. Jadi kalau terhenti, tentu ada potensi penumpukan sampah di kota," kata Salman Faruq, Senin 19 Januari 2026. 

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil risiko membiarkan sampah menumpuk sehingga solusi sementara menjadi prioritas. Menurutnya kerjasama dengan Bekasi itu, masih berupa sampah campuran karena teknologi RDF membutuhkan kombinasi sampah organik dan anorganik. 

"Sementara masih tercampur, karena organik sebagai mix produk untuk RDF mereka," ucapnya.

Selain kerja sama RDF, Kota Bandung juga mengembangkan program Gaslah yang mampu mengolah 25 kilogram sampah per hari per unit. Dengan hadirnya Gaslah secara bertahap, diharapkan pengolahan sampah di Kota Bandung dapat meningkat hingga 40 ton per hari. Kerja sama dengan pihak ketiga, sudah dimulai sejak awal Januari 2026.

Menurut ia, kapasitas pengiriman sampah meningkat dari 50 ton per hari menjadi 100 ton per hari dan dikirim ke satu lokasi di Bekasi. Salman menyebut, meskipun kapasitas pengiriman dibatasi, langkah ini cukup untuk mencegah penumpukan sampah di Bandung.

Bukan Pelanggaran

Kepala DLH Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, pembuangan sampah ke wilayah lain bukan pelanggaran, sepanjang kedua belah pihak sepakat dan mekanisme pengelolaannya memenuhi ketentuan.

"Saya kira apa pun itu, ke mana pun buangnya tidak ada masalah selama disepakati kedua belah pihak. Bisa kerja sama antar daerah, kemudian kalau ke swasta juga boleh saja asal swasta itu memiliki perizinan untuk mengolah sampah," ujar Ai saat dihubungi, Selasa 20 Januari 2026.

Menurutnya, kerja sama pengelolaan sampah, baik antarpemerintah daerah maupun dengan pihak swasta merupakan opsi legal dalam sistem pengelolaan lingkungan, selama lokasi tujuan jelas dan mendapat persetujuan.

"Jadi dimungkinkan saja dan boleh-boleh saja," ucapnya.

Saat ini, Pemkot Bandung mengirim sekitar 100 ton sampah per hari ke Bekasi, menyusul dihentikannya operasional insinerator mini yang dilarang pemerintah pusat. Sampah tersebut diolah dengan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) melalui kerja sama dengan pihak swasta, untuk diubah menjadi bahan bakar alternatif.

Namun Ai mengingatkan, pengiriman sampah lintas wilayah tidak boleh dilakukan sepihak. Komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah tujuan menjadi kunci utama, terutama jika berkaitan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih aktif. Di wilayah Bekasi, kata Ai, terdapat sejumlah TPA yang harus dipastikan status penerimaannya.

"Yang saya tahu, kalau Bantar Gebang itu milik DKI, apakah sudah ada kerja sama. Kalau mau ke Bekasi ada TPA Burangkeng, TPA Sumur Batu, dan itu harus dipastikan kabupaten kotanya menerima. Jangan sampai tidak ada komunikasi dan koordinasi," katanya.

Terkait anggapan bahwa pengiriman sampah ke luar daerah mencerminkan kegagalan Kota Bandung mengelola sampah secara mandiri, Ai menilai kondisi darurat menuntut kebijakan jangka pendek yang realistis, sembari menyiapkan solusi berkelanjutan.

"Bandung itu sedang darurat. Jadi saya kira berbagai upaya ditempuh, termasuk kemarin mengadakan insinerator, itu mungkin upaya untuk mengatasi," tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam situasi darurat, penanganan sampah tidak bisa hanya bertumpu pada pengurangan dari hulu. Penghilangan timbunan sampah eksisting menjadi kebutuhan mendesak.

"Yang namanya darurat itu memang selain proses pengolahan yang melibatkan masyarakat, harus ada upaya pemusnahan sampah juga. Karena eksistingnya harus dihilangkan, kemudian yang akan timbulnya dikurangi. Jadi saya kira semua berproses," ucapnya.***


Editor : JakaPermana