Pengolahan Sampah di Wangunsari, Legislator KBB: Itu Belum Berizin, Kita Akan Tinjau
Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) memanggil sejumlah dinas terkait dan perangkat desa terkait lahan sampah di Desa Wangunsari
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Jajaran Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) memanggil sejumlah dinas terkait dan perangkat desa terkait lahan sampah di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang yang dikelola perorangan oleh warga.
Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys mengatakan, warga yang mengelola lahan tersebut atas nama Cucu (44) warga Kampung Cijengkol RT04/04, Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang.
"Hari ini kami dari Komisi III memanggil BPD, Kepala Desa, Camat Lembang, bersama dengan dinas terkait seperti PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bappelitbangda, serta seluruh anggota mengenai lahan pembuangan sampah yang berada di Wangunsari yang dikelola oleh perorangan yaitu Pak Cucu," kata Pither saat dikonfirmasi, Kamis 5 Februari 2026.
Kendati lahan seluas 12 tumbak yang dipergunakan merupakan milik pribadinya (Cucu), ungkap Pither, namun yang bersangkutan mengakui belum memiliki izin.
"Ternyata persoalan ini sudah lama juga disampaikan oleh kepala desa dan sudah memberikan surat pemberhentian, peringatan, dan memberhentikan kegiatan tersebut," ujarnya.
"Tapi beliau tetap melakukan kegiatan, sehingga masyarakat merasa terganggu dan menyampaikan keluhan itu kepada Komisi III," sambungnya.
Kemudian, lanjut Pither, dari hasil rapat bersama, Bappelitbangda memastikan bahwa titik koordinatnya memang untuk perkebunan.
Sementara Dinas PUTR menyampaikan secara teknis baik luas maupun jarak lokasi pengelolaan sampah itu tidak sesuai syarat, yakni luas lahan minimal harus 500 meter persegi dan jarak dari permukiman warga juga 500 meter.
"Jadi secara teknisnya itu tidak masuk, karena harusnya 500 meter persegi dan juga berada di tepi jalan. Tepi jalan ini kan menghalangi bagi kendaraan umum, sehingga itu dikatakan bahwa secara teknisnya tidak masuk di dalam pelaksanaan untuk mendapatkan izin," paparnya.
Tak cuma itu, Kepala Desa Wangunsari menyampaikan dalam rapat bahwa pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi.
"Oleh karena itu, kami akan meninjau langsung lokasi pengelolaan sampah tersebut pada 9 Februari 2026. Kita lihat secara langsung, bukan Pak Cucu saja tapi masih ada dua lagi di sekitar situ. Jadi ketiga-tiganya akan kita tinjau sehingga jangan ada tebang pilih," tegasnya.***
Editor : Ahmad Sayuti

