Pengusaha Angkutan Abaikan Keselamatan, Dipidana

Dinas Perhubungan Kabupaten Garut menyatakan pengusaha angkutan umum yang mengabaikan keselamatan penumpang diancam hukuman pidana.

Pengusaha Angkutan Abaikan Keselamatan, Dipidana
INILAH, Garut – Dinas Perhubungan Kabupaten Garut menyatakan pengusaha angkutan umum yang mengabaikan keselamatan penumpang diancam hukuman pidana.
 
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut Suherman mengatakan, pengusaha yang mengoperasikan kendaraan tidak layak jalan akan diancam hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku, untuk memberikan efek jera terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas.
 
"Membiarkan kendaraan tidak layak jalan dan membahayakan penumpang, maka pemiliknya akan dikenakan sanksi berat yaitu penjara sampai dua tahun," kata Suherman di Garut, Rabu (13/2/2019).
 
Ia menuturkan, regulasi angkutan umum saat ini sudah jelas untuk memprioritaskan keselamatan penumpang dan ketertiban dalam berlalu lintas.
 
Jika pengusaha angkutan umum tidak memperhatikan kondisi kelayakan kendaraannya sehingga membahayakan penumpang, pihak perusahaan harus bertanggung jawab dengan sanksi berat yakni hukuman penjara.
 
"Jadi harus melakukan langkah-langkah proaktif memperbaiki dan tidak membiarkan kendaraan tidak layak jalan beroperasi," katanya.
 
Ia mengungkapkan, Dishub Garut mencatat ada 1.005 unit kendaraan angkutan umum jenis bus dan elf, serta 11.490 unit angkutan kota (angkot).
 
Hasil pendataan, kata dia lagi, sekitar 20 persen angkutan umum dinyatakan tidak layak beroperasi karena kondisinya tidak sesuai dengan ketentuan kelayakan kendaraan, seperti kondisi ban yang buruk, wiper termasuk lampu tidak berfungsi.
 
"Dari beberapa indikator ada 20 persenan angkutan umum di Garut tidak layak," katanya.
 
Suherman menyampaikan, upaya penanganan pengujian kelayakan kendaraan itu dilakukan oleh seluruh jajaran petugas Dishub khusus di terminal.
 
"Kami telah instruksikan kepada petugas di lapangan untuk memantau kelayakan kendaraan setiap hari," katanya.


Editor : inilahkoran