Penting Dipahami! Ini Batas Terakhir Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

PERTANYAAN ini tiba-tiba saja muncul di tengah-tengah masyarakat kita saat ini. Maklum, ini terjadi menyusul ditiadakannya sholat Idul Adha lantaran Pandemi Covid-19 yang sedang tinggi. Penyembelihan hewan kurban pun banyak yang dimundurkan jadwalnya. Pertanyaannya, berapa lama batas waktu terakhir menyembelih hewan kurban?

Penting Dipahami! Ini Batas Terakhir Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Ilustrasi/Net

PERTANYAAN ini tiba-tiba saja muncul di tengah-tengah masyarakat kita saat ini. Maklum, ini terjadi menyusul ditiadakannya sholat Idul Adha lantaran Pandemi Covid-19 yang sedang tinggi. Penyembelihan hewan kurban pun banyak yang dimundurkan jadwalnya. Pertanyaannya, berapa lama batas waktu terakhir menyembelih hewan kurban?

Ustaz Ammi nur Baits dalam artikelnya di konsultasisyariah.com menjelaskan, ulama berbeda pendapat tentang batas akhir waktu penyembelihan qurban. Ada dua pendapat dalam hal ini.

Pertama, waktu penyembeihan qurban hanya 3 hari, hari idul adha (10 Dzulhijjah) dan dua hari tasyrik setelahnya (11 & 12 Dzulhijjah). Ini adalah pendapat mayoritas ulama, diantaranya Hanafiyah, Malikiyah, dan hambali. (al-Mausuah al-Fiqhiyah, ad-Durar as-Saniyah, 2/351).

Baca Juga : Dibantu TNI dan Panitia Festival Merah Putih, Program Vaksinasi Kota Bogor Digeber

as-Sarkhasi ulama Hanafiyah (w. 483 H) mengatakan,

"Menyembelih qurban hanya dibolehkan khusus pada rentang batas hari penyembelihan, yaitu 3 hari, menurut pendapat kami (Hanafiyah). Dalam hadis dinyatakan, Hari penyembelihan ada 3 hari. Yang paling ulama adalah pada hari qurban. Apabila matahari telah tenggelam di hari ketika (12 Dzulhijjah) maka tidak boleh lagi menyembelih. (al-Mabsuth, 14/169).

Keterangan lain disampaikan Ibnu Qudamah,

Baca Juga : Ingat! Tak Ada Gibah yang Islami

"Waktu penyembelihan qurban dan hadyu (penyembelihan di Mekah) adalah 3 hari. Hari qurban (10 Dzulhijjah) dan dua hari setelahnya (11 & 12 Dzulhijjah). Ini ditegaskan oleh Imam Ahmad." (al-Mughni, 3/462).

Halaman :


Editor : Bsafaat