Pentingnya Koordinasi Kelembagaan Menghadapi Tantangan PSAT

Pengawasan mutu dan keamanaan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) di Jawa Barat mutlak harus ditingkatkan. Mengingat terdapat beberapa tantangan ke depan yang akan dihadapi, salah satunya yaitu kian tingginya peluang ekspor produk pertanian. 

Pentingnya Koordinasi Kelembagaan Menghadapi Tantangan PSAT
foto: INILAH/Rianto Nurdiansyah

INILAH, Bandung-Pengawasan mutu dan keamanaan pangan segar asal tumbuhan (PSAT) di Jawa Barat mutlak harus ditingkatkan. Mengingat terdapat beberapa tantangan ke depan yang akan dihadapi, salah satunya yaitu kian tingginya peluang ekspor produk pertanian. 

Kepala Sub Bidang Kelembagaan Keamanan Pangan Segar Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia,  Dhany Hermansyah mengatakan penting dilakukan koordinasi antar kelembagaan atau OPD untuk sama-sama menangani PSAT. Khususnya dalam melakukan pembinaan kepada pelalu usaha tani.

"Melalui pembinaan dan pengawasan yang traceability dan terkoneksi sehingga ketertelusurannya bisa terlihat serta dapat dipertanggungjawabkan," ujar Dhany usai Pertemuan Koordinasi Kelembagaan Keamanan PSAT Tahap II, di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung,  Jumat (20/12/2019).

Dengan begitu, dia mengatakan, tujuan dari masing-masing kewenangan dapat terwujud  serta menghasilkan para pelaku usaha yang kompeten dan berdaya saing.

Selain itu,  konsisten di dalam melaksanakan Good Agricultural Practices (GAP) atau budidaya pertanian yang baik, Good Handling Practices (GHP) atau penanganan pascapanen yang baik, dan yang terakhir Good Manufacturing Practice (GMP) adalah sistem yang memastikan bahwa produk secara konsisten diproduksi dan diawasi sesuai dengan standar kualitas.

"Sesuai dengan hasil pembinaan dari dinas terkait Dinas Pertanian Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta pembinaan dari para penyuluh," imbuhnya.

Dalam pertemuan ini juga, sekaligus dalam rangka upaya mengimplementasikan permentan nomor 53 tahun 2018 tentang keamanan dan mutu PSAT dan aplikasi teknis di lapangan. Dia menambahkan, pihaknya memberikan kewenangan kepada Badan Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan (BPMKP) selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Jawa Barat untuk turut serta mendorong kualitas PSAT di Jabar. 

Diketahui, BPMKP mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan sertifikat mutu dan keamanan pangan (prima-2 dan prima-3), registrasi PSAT dan registrasi packing house atau rumah kemasan produk. 

"Salah satu persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Prima adalah bahwa pelaku usaha harus sudah mendapatkan Registrasi Kebun (GAP) dan SOP. Sedangkan untuk mendapatkan registrasi PSAT dan Packing House adalah bahwa pelaku usaha sudah memenuhi persyaratan GMP atau GHP yang telah diaplikasikan lapangan,"  paparnya. 

Lebih lanjut, dia mengatakan  masih banyak tantangan lainnya untuk PSAT selain semakin tingginya peluang ekspor produk pertanian. Misalnya, masih terjadinya penolakan expor komoditas di negara tujuan ekspor karena komoditas yang tidak aman, masih tingginya produk PSAT yang masuk dari luar negeri,

Infrastruktur keamanan pangan yang belum memadai seperti SDM atau sarana prasarana..

"Perlunya pendataan pelaku usaha PSAT, lalu Pemberlakuan regulasi dan standar Keamanan Pangan di tingkat Internasional," pungkasnya.  

Sementara itu Kepala Bidang Tanaman Holtikultura Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jawa Barat Lilis Irianingsih mengatakan dari tahun 2011 hingga tahun 2019 terdapat 753 sertifikat Prima-3 yang telah diberikan kepada pelaku usaha tani. 

"Dan 38 Sertifikat Prima-2 dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 yang tersebar di Kabupaten/Kota di Jawa Barat," ujar Lilis.

Adapun Prima 2 dan 3 tersebut diberikan untuk komoditi sayuran dan buah-buahan. Hal ini, menurut dia, cukup membanggakan bahwa komoditi sayur dan buah di Jawa Barat pada umumnya bebas residu pestisida, tidak mengandung mikrobiologi yang berbahaya dan aman dari logam berat. 

Selain memfasilitasi Sertifikasi Prima-3 dan Sertifikat Prima-2, pihaknya juga telah memberikan fasilitasi Registrasi PSAT dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2019 mencapai jumlah 428 Nomor Registrasi PSAT yang tersebar di Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Hal itu terdiri dari berbagai komoditi yaitu di antaranya komoditi beras, kacang-kacangan, bumbu/rempah, sorghum, sayur yang dikemas, dan kopi.

"Untuk ruang lingkup Registrasi Packing House (rumah kemas) sudah diberikan sebanyak 18 (delapan belas) Nomor Registrasi Packing House dari  tahun 2017 sampai tahun 2019 pada  komoditi buah manggis, salak, mangga, nanas, sayuran, dan ubi," paparnya. (riantonurdiansyah) 


Editor : JakaPermana