Penyebar Berita Hoaks Diciduk Polisi, Alasannya Cuma Iseng

Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dan Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan seorang pria yang diduga telah menyebar berita bohong atau hoaks di Kabupaten Tasikmalaya, pria yang berinisial DMR ditangkap pada Senin 22 April 2019 lalu.

Penyebar Berita Hoaks Diciduk Polisi, Alasannya Cuma Iseng

INILAH, Bandung - Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dan Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan seorang pria yang diduga telah menyebar berita bohong atau hoaks di Kabupaten Tasikmalaya, pria yang berinisial DMR ditangkap pada Senin 22 April 2019 lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka pada Sabtu 20 April 2019 telah menyebarkan video seolah-olah adanya pembukaan kotak suara secara ilegal oleh aparat, dan kemudian dihentikan oleh ormas di PPK Cipedes Kabupaten Tasikmalaya.

"Semua itu tidak benar maka dalam hal ini direktorat reskrimsus Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan seketika itu, dan kemudian direktorat cyber langsung melakukan penangkapan dan pengungkapan ini," katanya di Mapolda Jabar, Selasa (23/4/2019).

Dalam video tersebut, ditulis Polisi memaksa ingin membuka kotak suara di PPK Cipedes kemudian dihadang oleh ormas, Babinsa, dan Relawan 02 yang diambil dari akun instagram @amperacyber dan kemudian disebar ke media sosial Facebook.

"Ini dibalik di captionnya dengan kata-kata seolah ormas yang menghentikan kegiatan tersebut. Justru sebaliknya kita mengamankan karena di PPK itu harus steril, dan kunci gudang PPK ada tiga dari KPU, Panwas, dan juga dari Kepolisian," ucap Truno.

Sementara itu, DMR yang berprofesi sebagai sekuriti salah satu bank di Jakarta ini, mengaku hanya iseng menyebarkan video hoaks tersebut. Selain itu, dia mengatakan akun instagram dan facebook miliknya telah beberapa kali diblokir.

"Gak ada alasan hanya ingin menyebarkan saja, iseng-iseng doang. Saya dapat videonya dari instagram akun @Amperacyber, saya hanya membagikan doang di facebook," katanya.

Akibat perbuatannya itu, DMR tersancam hukuman penjara selama 6 tahun karena melanggar pasal 45a ayat (2), pasal 28 ayat (2), UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, dan atau pasal 14 ayat (1) Uu No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Agung Fitu Budiana)


Editor : JakaPermana