Penyelidikan Kasusnya Dihentikan, Ardhito Pramono Direhabilitasi, Ini Sebabnya
Penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama Ardhito Pramono dihentikan Polda Metro Jaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama Ardhito Pramono dihentikan Polda Metro Jaya.
Dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pun menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
"Benar kasusnya dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Endra Zulpan dikutip dari PMJ News, Selasa, 15 Maret 2022.
Baca Juga: Hukum Membeli Baju Lebaran, Buya Yahya: Kegunaannya Harus Jelas
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menuturkan, penghentian kasus yang menimpa Ardhito Pramono ini berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI.
Ardhito Pramono direkomendasikan Tim Asesmen untuk menjalani rehabilitasi atas kasus narkobanya mengingat dirinya hanya pemakai sehingga kasus dihentikan.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu, untuk saudara Ardhito dilakukan perawatan di RSKO Cibubur atau rehabilitasi karena dalam kategori pengguna," ungkap Ady Wibowo.
Berdasarkan hasil asesmen tersebut penyidik kemudian melakukan restoratif justice untuk memberikan kepastian hukum terhadap Ardhito Pramono sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.
"Tim juga sudah mengecek kondisi Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa kembali berkarya," pungkas Ady.***
Editor : inilahkoran

