Penyertaan Modal PDAM Terancam Tidak Cair

Ajuan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) PDAM Tirta Pakuan senilai Rp33 miliar pada tahun anggaran 2019 akan terhambat. PDAM Tirta Pakuan harus membatalkan kenaikan tarif bagi pelanggan golongan R

Penyertaan Modal PDAM Terancam Tidak Cair

INILAH, Bogor – Ajuan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) PDAM Tirta Pakuan senilai Rp33 miliar pada tahun anggaran 2019 akan terhambat. PDAM Tirta Pakuan harus membatalkan kenaikan tarif bagi pelanggan golongan R1 dan R2, atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Kota Bogor.

 

Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Edy Gunawan mengatakan, dirinya akan memperjuangkan PMP PDAM Tirta Pakuan dapat dicairkan, tetapi PDAM harus membatalkan kenaikan tarif untuk golongan R1 dan R2.

 

"Golongan R1 dan R2 itu MBR yang tinggal di gang-gang sempit. Masang air PDAM saja mencicil," kata pria yang akrab disapa Edoy kepada wartawan, Rabu (21/11/2018).

 

Edy menegaskan, wakil rakyat takkan menghambat kebijakan kenaikan tarif PDAM, sebab sudah lama tarif penggunaan air tidak dinaikan. Tetapi sebaiknya kenaikan tarif hanya diberlakukan bagi golongan R3 dan R4, atau untuk bidang jasa perhotelan, restoran, dan tempat komersil lain.

 

"Jangan bebankan kepada masyarakat kecil. Tarif MBR bisa disubsidi oleh bidang jasa restoran, hotel dan tempat komersil lainnya," jelasnya.

 

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya menegaskan, PMP tidak akan pernah disetujui apabila PDAM Tirta Pakuan belum menganulir kenaikan tarif bagi masyarakat miskin.

 

"Kalau urusan mengeluh, pastinya masyarakat mengeluh kepada kami. Saya coba perjuangkan hak rakyat kecil," tegasnya.

 

Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan, sisa PMP PDAM sebesar Rp33 miliar sangat penting demi operasional Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu. Pemerintah pusat telah menginstruksikan kepada seluruh PDAM agar cakupan layanan PDAM pada 2019 mencapai 100 persen.

 

"Dana Rp33 miliar itu adalah sisa PMP yang mestinya diberikan pada 2017. Tapi karena waktu itu pemerintah ada keperluan mendesak, seperti pembangunan infrastruktur dan pilkada, terpaksa ditunda," ungkap Usmar.

 

Usmar menuturkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang PDAM Tirta Pakuan, total PMP yang harus diberikan sebesar Rp98 miliar. Meski pemberian dana tersebut sangat penting, pemerintah sepakat dengan pandangan fraksi di DPRD bahwa pemberian PMP dapat dilakukan setelah dua hal utama dipenuhi.

 

"Bisa dikasih, setelah wajib pilihan bagi masyarakat selesai dan PMP diberikan apabila ada surplus anggaran," tegas Usmar.

 

Diketahui, pada November ini PDAM memberlakukan tarif baru dengan rata-rata sebesar 20 persen. Tarif ini berlaku untuk semua golongan dari golongan Sosial (S 1 - S 2), Rumah Tangga (R 1 – R 8), Instansi Pemerintah (IP), Niaga (N 1 – N 4) dan Industri (I 1 – I 2).

 

Tarif air bersih untuk sektor rumah tangga sederhana (R 3) misalnya, dari tarif sebelumnya Rp 2.300 untuk pemakaian 1-10 meter kubik menjadi Rp 3.000 untuk 1-10 meter kubik. Rumah Tangga menengah (R 4) dari Rp 2.500 untuk pemakaian 1 – 10 meter kubik menjadi 3.500 untuk pemakaian 1 – 10 meter kubik.


Editor : inilahkoran