Penyesuaian Jam Operasional Truk Tambang Masih Dikaji BPTJ

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten, masih mengkaji penyesuaian jam operasional truk tambang.

Penyesuaian Jam Operasional Truk Tambang Masih Dikaji BPTJ
Penyesuaian jam operasional truk tambang masih dikaji
INILAH, Bogor - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Provinsi Banten, masih mengkaji penyesuaian jam operasional truk tambang.
 
Hal ini dilakukan, karena Pemkab Tanggerang dan Pemkab Bogor mengusulkan jam operasional truk tambang yang berbeda. 
 
Pemkab Tanggerang dalam Perbup nomor 46 tahun 2018 mengatur jam operasional truk tambang dari pukul 22.00-05.00 WIB. Di sisi lain, Pemkab Bogor mengusulkan jam operasional truk tambang dari pukul 22.00-04.00 WIB.
 
"Kami sudah menerima usulan Bupati Bogor Ade Yasin tentang jam operasional truk tambang dan  saat ini baik itu BPTJ, Dishub Provinsi Jawa Barat maupun Dishub Provinsi Banten masih membahas atau mengkaji penyesuaian jam operasional truk tambag di dua provinsi ini," ucap Kepala Dishub Provinsi Jawa Barat Dedi Taofik kepada wartawan, Rabu (16/1).
 
Terpisah, Bupati Bogor Ade Yasin menerangkan untuk mensiasati permasahan lalu lintas truk tambang, jajarannya terus berupaya menyesuaikan jam operasional truk tambang.
 
"Usulan jam operasional truk tambang dari pukul 22.00-04.00 WIB ini juga aspirasi masyarakat, pengusaha tambang dan pengusaha transportasi truk tambang, usulan tersebut kami sudah sampaikan ke Gubernur Jawa Bara Ridwan Kamil," terang Ade Yasin.
 
Selain mengusulkan jam operasional truk tambang, dirinya juga menyampaikan rencana menggaet investor untuk membangun dan mengelola jalan khusus tambang.
 
"Alasan menggaet investor untuk membangun dan mengelola jalan khusus tambang ini karena biayanya yang mahal, hingga sulit dilakukan apabila menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tingkat I maupun tingkat II," tambahnya 
 
Ade melanjutkan apabila usulan dirinya tentang jam operasional truk tambang ini disetujui oleh BPTJ, Dishub Provinsi Jawa Barat dan Dishub Provinsi Banten, maka nantinya akan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor.
 
"Perbup Bogor tentang jam operasional truk tambang ini demi keharmonisan 3 provinsi yaitu Jabar, Banten dan juga DKI Jakarta. Kami bukannya ingin menutup usaha tambang karena selain menjadi rezeki masyarakat, material tambang juga diperlukan untuk membangun jalan tambang, bandara dan insfrastruktur lainnya.
Intinya kami tak ingin truk tambang parkir di pinggir jalan, hingga mereka kami atur jam operasionalnya dari awalnya pagi hari menjadi malam hari," lanjutnya.
 
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan juga berpendapat, agar pengusaha galian tambang atau quary untuk segera menyediakan cluster parkir di titik-titik tertentu.
 
"Pengusaha galain tambang atau quary harus membuat cluster parkir agar truk tambang ini tidak parkir di pinggir jalan hingga  menimbulkan kemacetan, mereka juga harus mengkaji titik mana saja yang diprediksi menjadi pemberhentian sementara tersebut sebelum melanjutkan perjalananke tempat tujuan," pungkas Iwan.
 


Editor : inilahkoran