PPDB 2019 Ada 3 Jalur

INILAH, Jakarta - Secara garis besar, jalur PPDB 2019 hanya terbagi tiga, antara lain jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan. Sedangkan regulasi tiga jalur tersebut diserahkan kepada d

PPDB 2019 Ada 3 Jalur
Ilustrasi

INILAH, Jakarta - Secara garis besar, jalur PPDB 2019 hanya terbagi tiga, antara lain jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan. Sedangkan regulasi tiga jalur tersebut diserahkan kepada dinas pendidikan di tiap provinsi.

 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lakukan rapat koordinasi persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 dengan seluruh kepala dinas pendidikan provinsi seluruh Indonesia di Gedung E  Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, (14/1). Salah satu pembahasannya mengenai regulasi yang diterapkan dalam PPDB 2019.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Hamid Muhamad memaparkan, secara garis besar, jalur PPDB hanya terbagi tiga, antara lain jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan. Sedangkan regulasi tiga jalur tersebut diserahkan kepada dinas pendidikan di tiap provinsi.

“Kriterianya kita sesuaikan, misalnya kedekatan jarak dan lainnya, pasti bapak dan ibu (kadisdik) yang lebih tahu lapangan, yang penting dilakukan secara riil,” ujarnya.

Ditjen Dikdasmen juga mengatakan tidak merekomendasikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat PPDB bagi siswa tidak mampu. Sebagai gantinya, sesuai dengan peraturan Permendikbud, siswa tidak mampu tersebut harus terhimpun dalam program  kemiskinan yang dicanangkan oleh pemerintahan pusat maupun daerah.

“Misalnya terdaftar dalam program Program Keluarga Harapan (KHP) atau kalau di pusat ada Kartu Indonesia Pintar (KIP), itu bisa masuk kriteria. Mungkin di Jawa Barat, Sumatera Utara, dan provinsi lainnya juga punya program kemiskinan, itu yang digunakan (untuk persyaratan),” ucapnya.

Halaman :


Editor : inilahkoran