Penyidik Terbitkan Surat Panggilan Pemeriksaan untuk Bambang Pamungkas
Penyidik Polda Metro Jaya belum menerbitkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Bambang Pamungkas atau Bepe sebagai terlapor terkait kasus.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Penyidik Polda Metro Jaya belum menerbitkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Bambang Pamungkas atau Bepe sebagai terlapor terkait kasus pelantaran anak. Mantan pemain tim nasional Indonesia itu dilaporkan mantan istrinya Amalia Fujiwati ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
"Untuk jadwalnya belum bisa disampaikan sebab surat panggilan pemeriksaan belum terbit," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada awak media, di Mapolda Metro Jaya, Selasa 11 Januari 2021
Kendati demikian, Zulpan memastikan pemeriksaan terhadap Bambang Pamungkas akan dilakukan dalam waktu dekat. Dalam pemanggilan itu, Bepe akan dimintai keterangan sebagai terlapor perihal pelantaran anak yang diduga dilakukannya.
Baca Juga: Ini Alasan Soobin Mengapa Member TXT Buat Akun Instagram Pribadi Kecuali Dirinya
Saat ini penyidik masih terus menyelidiki kasus dugaan pelantaran anak oleh Bambang Pamungkas alias Bepe. Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti, termasuk putusan dari pengadilan agama (PA).
"Sekarang putusan Pengadilan Agama sudah menyatakan bahwa anak itu merupakan anaknya Bepe, itu menambah data daripada penyidik untuk menangani kasus penelantaran anak," ungkap Zulpan.
Lebih lanjut, kata Zulpan, putusan dari pengadilan agama tersebut dapat memperkuat bahwa antara Bambang Pamungkas dengan anak pelapor atau Amalia Fujiawati memiliki hubungan darah. Namun, keterangan dari pengadilan itu bukanlah satu-satunya bukti untuk memperkuat dugaan penelantaran anak.
"Itu salah satunya. Kalau itu bukan anaknya bagaimana dia bisa dikatakan menelantarkan," tutur Zulpan.
Baca Juga: Kades Cikole Dibebaskan, Rizki Segera Ajukan Permohonan Eksaminasi
Selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya sudah melayangkan panggilan kepada Bepe untuk dimintai keterangan sebagai terlapor. Rencananya mantan pesepak bola tanah air dijadwalkan untuk diperiksa pekan ini. Tetapi Zulpan belum memastikan tanggal pemeriksaannya.
Sebelumnya, Amalia Fujiawati melaporkan mantan suaminya itu ke Polda Metro Jakartaa atas dugaan penelantaran anak ke Polda Metro Jaya pada Kamis 2 Desember. Bambang diduga melanggar Pasal 76 B juncto Pasal 77 B Undang-Undang Perlindungan Anak.
Amalia Fujiawati mengaku melaporkan ke pihak berwajib merupakan jalan terakhir, usai mediasi tidak membuahkan hasil. Bahkan ia juga pernah menempuh jalur secara kekeluargaan sampai ke Pengadilan Agama, tapi tidak ada itikad baik dari Bepe
"Secara persuasif tidak respon kemudian kita melakukan gugatan ke Pengadilan Agama. Tetapi kalahkan tapi kemudian banding, pada saat banding ada putusan banding yang menyatakan dua anak itu anak Bambang Pamungkas," keluh Amalia Fujiawati beberapa waktu lalu.***
Editor : inilahkoran


