Kades Cikole Dibebaskan, Rizki Segera Ajukan Permohonan Eksaminasi

Kades Cikole Lembang Kabupaten Bandung Barat dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum oleh majelis hakim saat sidang putusan sela.

Kades Cikole Dibebaskan, Rizki Segera Ajukan Permohonan Eksaminasi
Rizki Rizgantara kuasa hukum Kades Cikole Jajang Ruhiyat bakal mengajukan surat permohonan kepada Jaksa Agung dan Jampidsus untuk melakukan eksaminasi khusus dalam perkara ini.

Rizki

INLAHKORAN, Bandung – Kuasa hukum Kades Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat Jajang Ruhiyat, Rizki Rizgantara akan mengajukan surat permohonan dilakukan eksaminasi, khusus dalam kasus yang menjerat kliennya.

Dalam sidang putusan sela, majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriadi membebaskan Kades Cikole, Kecamatan Lembang, KBB Jajang Ruhiyat dari dakwaan jaksa penuntut umum, dan segera mengeluarkannya dari tahanan.  

Rizki mengaku mengapresiasi putusan yang diambil hakim terhadap Jajang Ruhiyat. Bahkan, beberapa materi eksepsi Kades Cikole yang diajukannya, digunakan untuk dasar memutuskan.

Baca Juga: Mantan Kades Cikole Lembang Divonis Bebas dari Korupsi Manipulasi Aset

"Kami mengapresiasi majelis hakim karena telah membuat putusan sela berdasarkan hukum dan keadilan, serta mempertimbangkan materi eksepsi kami. Bahwa majelis hakim sependapat dengan kami," ujar Rizki usai persidangan.

Atas putusan inipun, pihaknya akan mengajukan surat permohonan kepada Jaksa Agung, Jampidsus hingga Kejati Jabar dapat melakukan eksaminasi khusus dalam perkara ini.

"Karena idealnya perkara yang dihadapi klien kami tak seharusnya dibawa ke sidang. Karena pada pokoknya perkara ini tidak ada kerugian negara," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi mantan Kades Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jajang Ruhiyat yang didakwa korupsi pengalihan aset desa senilai Rp 50 M.

Baca Juga: Dakwaan Jaksa Tidak Tepat, Kuasa Hukum Kades Cikole Ajukan Eksepsi

Dengan begitupun, Hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum gugur dan meminta terdakwa dibebaskan dari bui.

Hal tersebut, diputuskan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang beragenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu 12 Januari 2022.

"Menyatakan dakwaan penuntut umum batal demi hukum,"  katanya.

Dalam putusannya itu, hakim menilai dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar tak bersesuaian.

"Dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan," kata dia. ***  (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran