Dakwaan Jaksa Tidak Tepat, Kuasa Hukum Kades Cikole Ajukan Eksepsi

Kuasa hukum Jajang Ruhiyat, Rizki Rizgantara menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur formil dan materil sebagaimana dalam KUHAP.

Dakwaan Jaksa Tidak Tepat,  Kuasa Hukum Kades Cikole Ajukan Eksepsi
Rizki Rizgantara kuasa hukum Kades Cikole non aktif Jajang Ruhiyat

INILAHKORAN, Bandung – Kuasa hukum Jajang Ruhiyat, Rizki Rizgantara menilai dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur formil dan materil sebagaimana dalam KUHAP.

Rizki pun langsung mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).  Sidang yang dipimpin Benny pun ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Kepala Desan Cikole non aktif Jajang Ruhiyat dijerat pasal 2 dan 3 ayat (1) UU tindak pidana korupsi lantaran telah memindahtangankan aset tanah milik desa tanpa sepengetahuan pemerintah menjadi pemilik perorangan. Akibat perbuatan, terdakwa Jajang negara mengalami kerugian Rp50,6 miliar, dan terancam 20 tahun penjara.  

Baca Juga: Kompak Korupsi, Kades dan Mantan Kades Cikole Terancam 20 tahun Penjara

Usai persidangan, Rizki mengatakan akan mengajukan eksepsi. Eksepsi diajukan lantaran Rizki menilai dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut terhadap kliennya tidak memenuhi syarat formil ataupun materil.

"Sebagai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP surat dakwaan itu harus memenuhi syarat formil dan materil. Dan menurut kami dakwaan yang diajukann oleh penuntut umum ini belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud," kata Rizki di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 15 Desember 2021.

Misalnya, Rizki mengungkapkan, jaksa penuntut umum dinilai ragu terkait dengan adanya kerugian negara. Selain itu pihak yang atau lembaga yang dijadikan dasar untuk menghitung kerugian negara, itu tidak berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian negara.  

Baca Juga: Rugikan Negara Gegara Hapus Aset Desa, Kades Cikole Resmi Jadi TersangkaBaca Juga: Rugikan Negara Gegara Hapus Aset Desa, Kades Cikole Resmi Jadi Tersangka

”Kami juga berpandangan pengadilan negeri Bandung tidak berwenang mengadili ini. Karena menurut kami, ini bukan tindak pidana korupsi. Untuk lebih jelasnya mugkin akan kami uraikan dalam nota keberatan,"  pungkasnya. *** (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran