Rugikan Negara Gegara Hapus Aset Desa, Kades Cikole Resmi Jadi Tersangka
epala Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jajang Ruhiyat diberhentikan sementara dari jabatannya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Adapun aset tanah carik desa yang dihapus berada di Persil 57 blok Kampung Lapang, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, KBB.
Pria yang akrab disapa Jajang Monas tersebut awalnya berstatus sebagai saksi, namun kini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar melalui surat Nomor B/909/VI/2021/Dit Reskrimsus tanggal 7 Juni 2021.
Keputusan pemberhentian Jajang Ruhiyat sebagai Kades Cikole, Lembang, tertuang dalam surat keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 141.1/Kep.428-DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cikole, Lembang, KBB, yang ditandatangani Hengki Kurniawan tanggal 6 September 2021.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan membenarkan jika telah mengeluarkan surat pemberhentian tersebut.
"Untuk sementara memang kita berhentikan dulu, biarlah menjalani proses hukum dulu dan kita tunggu proses hukumnya seperti apa," katanya, Sabtu 9 Oktober 2021.
Ia menegaskan, secara aturan ketika ada kepala desa yang tersangkut hukum dan ditetapkan sebagai tersangka maka harus diberhentikan sementara.
"Saya telah membaca surat penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka dari pihak kepolisian," tegasnya
Disinggung soal Kades Cikole yang bersikukuh tidak melakukan hal yang disangkakan, Ia menyebut, benar atau tidaknya ada diproses hukum. Namun yang bersangkutan dianggap bersalah karena sempat mengalihkan aset tanah ke pihak lain. Meski setelah ada temuan dia mencabut pengalihan aset tersebut.
"Dalam kacamata hukum tidak bisa seperti itu. Kami juga sudah menugaskan inspektorat untuk melakukan sesuai prosedur, karena tidak bisa mengubah hasil temuan," tandasnya.*** (Agus Setia Negara)
Editor : inilahkoran


