Penyidik Tidak Menyita Uang Bayaran Rossa dari DNA Pro, Ini Alasannya
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membeberkan alasan tidak dilakukannya penyitaan uang Rp172 juta itu dari Rossa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – Uang bayaran manggung penyanyi Rossa dari DNA Pro saat mengisi acara di Bali senilai Rp172 juta tidak disita oleh penyidik.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membeberkan alasan tidak dilakukannya penyitaan uang Rp172 juta itu dari Rossa.
Salah satu alasan yang diungkapkan Whisnu Hermawan lantaran tak ditemukan niat jahat dalam aliran uang tersebut.
Baca Juga: Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2022 Hari Ini 26 April 2022
"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, penyidik berkesimpulan tidak menemukan 'mens rea' atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro kepada Rossa," ucap Whisnu dikutip dari PMJ News, Selasa, 26 April 2022.
Lebih lanjut dia mengatakan underlying transaction atas uang bayaran manggung yang diterima Rossa usai mengisi acara DNA Pro juga termasuk causa atau sebab yang halal.
"Atas kesimpulan tersebut, dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri," tuturnya.
Baca Juga: Lirik Laguâ YOUTH – Troye Sivan
Diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
Rossa yang mengisi acara DNA Pro yang diselenggarakan di Bali turut mendapat panggilan pemeriksaan.
Dia mendapatkan bayaran Rp172 juta dari acara tersebut. Namun, uang itu tidak disita penyidik lantaran terdapat kontrak kerja yang jelas atas aliran uang yang diterima Rossa.***
Editor : inilahkoran


