Penyitaan Logo Tengkorak BB1%MC, Jadi Klimaks Perjuangan Bikers Brotherhood MC

Penyitaan logo tengkorak Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa 21 Mei 2024, jadi klimaks perjuangan Bikers Brotherhood MC (BBMC).

Penyitaan Logo Tengkorak BB1%MC, Jadi Klimaks Perjuangan Bikers Brotherhood MC
Penyitaan logo tengkorak Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa 21 Mei 2024, jadi klimaks perjuangan Bikers Brotherhood MC (BBMC)./istimewa

INILAHKORAN, Bandung - penyitaan logo tengkorak Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC) oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa 21 Mei 2024, jadi klimaks perjuangan Bikers Brotherhood MC (BBMC).

Salah satu Pendiri BBMC Indonesia Benny Gumilar mengatakan, penyitaan logo tengkorak oleh PN Bandung adalah puncak dari perjuangan mereka selama enam tahun terakhir, atas haknya yang diklaim oleh BB1%MC.

Dimana pada 2018 silam, BB1%MC tidak hanya mengklaim logo tengkorak, tetapi juga menuntut BBMC membubarkan diri. Padahal kata Kang Beben, sapaan Benny Gumilar, BBMC sudah lebih lama terbentuk, yakni pada 1988 silam. 

Demikian pula dalam akta pendirian, dimana BBMC lebih dulu terbit yakni pada 13 Oktober 2015 dan BB1%MC di 30 April 2018.

Melalui proses hukum yang panjang, akhirnya Pengadilan Tinggi memutuskan BBMC memenangkan sengketa dan meminta BB1%MC tidak lagi menggunakan logo tengkorak, serta diminta membubarkan diri.

"Alhamdulillah, dengan kerja keras dari pengurus tentu saja luar biasa, karena ini bukan perkara mudah. Alhamdulillah mencapai puncaknya dengan dilaksanakannya eksekusi," ujar Kang Beben di Markas BBMC, Jalan Wastukencana, Kota Bandung baru-baru ini.

Seiring dengan adanya eksekusi penyitaan atas logo tengkorak tersebut kata dia, maka saat ini hanya ada satu klub motor legendaris Brotherhood, yakni BBMC Indonesia.

"Mulai hari ini, kami adalah pihak yang secara sah untuk tetap memakai nama Brotherhood MC Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya PN Bandung melakukan penyitaan, sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan No: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo No: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo No: 3513 K/PDT/2020. (Yuliantono)


Editor : JakaPermana