Ribuan Obat Daftar G dan 134 Botol Minuman Keras Disita Satpol PP Kota Bandung

Satpol PP Kota Bandung menyita 134 botol minuman beralkohol, dan 1.303 butir obat daftar G dalam operasi penertiban di kawasan Jalan Ciateul, Kota Bandung. 

Ribuan Obat Daftar G dan 134 Botol Minuman Keras Disita Satpol PP Kota Bandung

INILAHKORAN, Bandung - Satpol PP kota bandung menyita 134 botol minuman beralkohol, dan 1.303 butir obat daftar g dalam operasi penertiban di kawasan Jalan Ciateul, Kota Bandung. 

Di kios kuning, petugas menemukan 134 botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan yang dijual tanpa izin. Penjual dijadwalkan mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada hari ini.

Di lokasi lain di Jalan Ciateul, petugas menyita 1.303 butir obat daftar G, terdiri dari 85 butir obat berstrip hijau, 83 butir trihexyphenidyl dan 1.135 butir pil kuning. Obat-obatan tersebut, dijual tanpa izin apotek atau tenaga kesehatan berwenang.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin penegakan perda.

“Ini adalah bagian dari program operasi represif non yustisi Satpol PP. Kami menertibkan pelanggaran perda, khususnya peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan daftar G,” kata Bagus Wahyudiono pada Rabu 26 November 2025

Ia menyebut, banyak pelanggaran ditemukan pada pedagang kecil di pinggir jalan. “Banyak yang menjual minuman beralkohol atau obat G di kios-kios pinggir jalan. Jelas tidak ada izinnya. Maka kami terapkan ketentuan pasal dalam Perda No. 9 Tahun 2019,” ucapnya.

Bagus menambahkan, seluruh pelanggar akan diproses melalui sidang tipiring. “Hasil operasi hari ini akan dilanjutkan dengan sidang tindak pidana ringan. Ini bagian dari penegakan hukum agar ada efek jera,” ujar dia.

Ia juga mengingatkan, Perda No 10 Tahun 2024 telah mengatur secara tegas lokasi yang diperbolehkan untuk menjual minuman beralkohol. “Minuman beralkohol tidak boleh dijual di pinggir jalan. Tempat yang diperbolehkan itu hotel berbintang, diskotik atau karaoke sesuai aturan,” tegasnya.

Bagus pun mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan terlarang.
“Kalau ada pelanggaran usaha tanpa izin, termasuk penjualan minol. Silakan laporkan ke Bandung 112 atau Instagram Satpol PP. Nanti akan kami tindaklanjuti,” tandas dia.


Editor : Ahmad Sayuti