PHK di Jawa Barat Tertinggi Nasional, Regulasi dan Persaingan Pasar Jadi Sorotan

Kementerian Ketenagakerjaan melalui portal Satudata merilis data pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja pada periode Januari hingga Oktober 2025. 

PHK di Jawa Barat Tertinggi Nasional, Regulasi dan Persaingan Pasar Jadi Sorotan

INILAHKORAN. ID  - Kementerian Ketenagakerjaan melalui portal Satudata merilis data pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja pada periode Januari hingga Oktober 2025. 

Berdasarkan data provinsi, jawa barat tercatat sebagai daerah dengan jumlah PHK tertinggi di Indonesia, mencapai 15.657 pekerja. Posisi berikutnya ditempati Jawa Tengah dengan 13.545 pekerja terdampak.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto, menyebut tingginya angka PHK di Jawa Barat tak bisa dilepaskan dari besarnya konsentrasi industri, terutama pabrik di wilayah tersebut. Meski begitu, ia mengaku prihatin dan menilai kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah.

“Menanggapi laporan angka PHK di Jawa Barat terbesar tentu saja prihatin. Karena pemerintah berarti untuk menciptakan lapangan kerja sebagaimana janji kampanye Presiden maupun Gubernur Jawa Barat, tampaknya belum terbukti dalam satu tahun pemerintahan,” kata Roy saat dihubungi wartawan, Rabu (26/11/2025).

Roy menilai salah satu faktor pemicu kemudahan PHK adalah adanya ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang membuat proses pemutusan hubungan kerja lebih mudah dengan pesangon yang lebih kecil dibanding aturan sebelumnya.

“Dalam UU Cipta Kerja itu sangat gampang melakukan PHK dan pesangonnya kecil. Dengan demikian, PHK jadi pilihan pengusaha untuk mengurangi cost,” ujarnya.

Ia juga menilai data yang dirilis pemerintah perlu diverifikasi lebih lanjut. Menurutnya, angka tersebut belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan, apakah benar perusahaan merugi atau ada strategi untuk menekan biaya tenaga kerja.

“Ada beberapa perusahaan melakukan PHK dengan alasan efisiensi. Tetapi setelah itu mereka melakukan rekrutmen pekerja kontrak, outsourcing, maupun pekerja magang,” katanya.

Menurut Roy, tren pemagangan juga memengaruhi meningkatnya PHK. Pekerja magang hanya menerima uang saku dan tidak memiliki hubungan kerja formal, sehingga menjadi opsi bagi perusahaan untuk menekan pengeluaran tenaga kerja.

Roy menegaskan ketentuan pesangon dalam UU Cipta Kerja berperan besar membuat PHK lebih mudah dilakukan. Perusahaan memiliki kewajiban pesangon lebih ringan, sehingga pekerja rentan kehilangan pekerjaan.

“Misalnya harusnya pegawai dapat sembilan bulan pesangon, perusahaan cuma bayar 4,5 bulan. Jadi PHK itu sangat gampang,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah memastikan validitas data PHK hingga ke tingkat perusahaan, termasuk memeriksa apakah tenaga kerja benar-benar berkurang atau justru hanya berubah status menjadi pekerja kontrak dan outsourcing.

Ketua DPD Serikat Pekerja nasional (SPN) Provinsi Jawa Barat, Dadan Supiadi, menambahkan bahwa persoalan regulasi perdagangan juga turut berdampak pada perusahaan industri tekstil dan garmen yang banyak beroperasi di Jawa Barat. Produk impor yang membanjiri pasar domestik membuat perusahaan dalam negeri tertekan.

“Bukan soal kenaikan upah sebenarnya, tapi bagaimana pemerintah menjaga pasar lokal. Banyak perusahaan yang bukan ekspor, jadi tergantung pasar dalam negeri. Kalau pasarnya habis oleh produk luar, pasti terdampak,” kata Dadan.

Ia menyebut mayoritas anggota SPN Jabar yang berjumlah 64.000 orang bekerja di industri tekstil dan garmen. Mereka yang ter-PHK kini beralih bertahan hidup dengan berbagai cara mulai membuka usaha hingga menjadi pengemudi ojek online.

“Kalau masih produktif mereka biasanya mencari kerja lagi. Tetapi yang usia sudah tak produktif akhirnya bekerja informal, berjualan atau jadi ojol,” ujarnya.

Dadan berharap pemerintah memberi perhatian khusus kepada sektor tekstil domestik melalui peningkatan kesejahteraan buruh untuk menggerakkan daya beli masyarakat.

“Kalau daya beli naik, pasar dalam negeri bangkit lagi, produksi meningkat lagi, lapangan kerja tercipta lagi. Buruh itu belanjanya di pasar lokal, uang berputar di situ,” tuturnya.

“Kalau daya beli buruh kecil akibat kenaikan upah minim, pasar dalam negeri tidak akan bangkit. Perusahaan lokal pun kesulitan menjual produknya. Pemerintah perlu memberikan stimulus agar mereka bangkit, dan upah buruh juga harus ditingkatkan,” lanjutnya.


Editor : Ahmad Sayuti