Perampokan Sadis di Ciampea, Polisi Akhirnya Ringkus Dua Pelaku

Polres Bogor akhirnya berhasil mengungkap perkara perampokan di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, yang menewaskan Iwan Irawan.

Perampokan Sadis di Ciampea, Polisi Akhirnya Ringkus Dua Pelaku

INILAHKORAN, CibinongPolres Bogor akhirnya berhasil mengungkap perkara perampokan di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan ciampea, Kabupaten Bogor, yang menewaskan Iwan Irawan.

Penangkapan terhadap tersangka pelaku perampokan, yakni AJ dan MD, dilakukan aparat Polsek ciampea bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.

Peristiwa perampokan sendiri terjadi pada Senin dinihari, 30 September lalu di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan ciampea, Kabupaten Bogor.

Korban Iwan Irawan mengalami luka di bagian belakang kepala sepanjang 15 cm dan bagian dahi sepanjang 5 cm.

Sebelum tewas, Iwan Irawan sempat dibawa warga sekitar ke Rumah Sakit Umum Daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Tapi, nyawanya tak tertolong lago.

Dari perkara ini, aparat Polres ciampea dan Satreskrim Polres Bogor mengamankan dua dari tiga pelaku perampokan, yakni AJ dan MD.

"Senin 21 Oktober 2024 sekitar jam 09.00 WIB, Polsek ciampea bersama Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan atau pembunuhan,” kata Kapolsek ciampea, Kompol Suminto kepada wartawan, Serlasa, 22 Oktober 2024.

“Aparat berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” tambahnya.

Dari tangan para pelaku, kepolisian mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomol polisi  F-4997-AAV atas nama Riri Anggraeni yang merupakan milik salah satu keluarga korban.

Selanjutnya terduga pelaku AJ dan MD dibawa dan diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, di mana para terduga pelaku telah mengakui perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian yaitu satu lumpang/halu, satu helm warna hitam, satu sandal milik korban.

Kepolisian masih mencari sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai atau digunakan pleh terduga pelaku, sebagai sarana dalam aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan.

“Para terduga pelaku dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 (3) KUHPidana dan atau 338 jo 340 KUHPidana dengan pidana kurungan 20 tahun, hukuman mati dan atau seumur hidup,” lanjutnya.***


Editor : Zulfirman