Perbup 12 Dongkrak Penerimaan Pajak

Ade Yasin meluncurkan Perbup Nomor 12 Tahun 2019. Tujuannya meningkatkan PAD dari sektor pajak.

Perbup 12 Dongkrak Penerimaan Pajak
INILAH, Bogor – Ade Yasin meluncurkan Perbup Nomor 12 Tahun 2019. Tujuannya meningkatkan PAD dari sektor pajak.
 
Bupati Bogor Ade Yasin  mengajak seluruh pihak baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha dan masyarakat luas untuk  sadar membayar pajak. Tak hanya itu, dia juga mengimbau pembayaran pahak tersebut dan SPT tahunan lebih awal dari yang ditargetkan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda).
 
“Pembayaran pajak yang saya lakukan merupakan upaya saya sebagai pribadi dan Bupati Bogor untuk meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN, dan kalangan dunia usaha, agar mereka juga melaksanakan kewajiban perpajaka,” ucap Ade Yasin kepada wartawan di Cibinong, Senin (4/3/2019).
 
Politisi PPP ini menerangkan Pemkab Bogor juga terus berupaya meningkatkan pelayanan dan memberikan fasilitas kemudahan bagi masyarakat dalam membayar PBB P2 serta berupaya memberikan kebijakan yang meringankan beban masyarakat. Salah satunya berupa penghapusan sanksi administratif pajak PBB perdesaan dan perkotaan tahun pajak 2011 mundur ke belakang  sesuai dengan Perbup 12 Tahun 2019.
 
“Jadi dengan penghapusan sanksi ini, saya mengajak seluruh wajib pajak yang memiliki piutang PBB P2 tahun 2011 mundur kebelakang agar segera melakukan pembayaran pokok pajak terutang sebelum tanggal 30 Juni 2019 untuk mendapatkan penghapusan sanksi administratif. Kalau lewat dari tanggal yang ditentukan, tentunya sanksi administratif tersebut tetap berlaku,” terangnya.
 
Ade Yasin menjelaskan agar terwujudnya Kabupaten Bogor menjadi kabupaten termaju, nyaman dan berkeadaban, diperlukan sumber pendanaan yang besar untuk melaksanakan program dan kegiatan tersebut.
 
“Salah satu sumber pendanaan tersebut salah satunya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencerminkan kemampuan keuangan daerah dalam mendukung pembangunan daerah. Saat ini pajak daerah merupakan komponen terbesar yang telah berkontribusi lebih dari 68.32%. Maka dari itu saya minta seluruh elemen untuk secara bersama-sama menjadi wajib pajak yang taat bayar pajak,” jelas Ade.
 
Terpisah, Kepala Bappenda Dedi A Bachtiar menambahkan dengan adanya Perbup nomor 12 tahun 2019 bisa mengurangi piutang PBB P2 karena hingga kini warisan piutang tersebut angkanya masih di atas Rp 1 triliun.
 
“Perbup nomor 12 tahun 2019 ini sudah kami rancang sejak tahun lalu dan syukurnya hal ini disetujui Bupati Bogor Ade Yasin. Semoga para wajib pajak yang memiliki piutang PBB P2 di bawah tahun 2011 segera membayar utang pajaknya,” tambah Dedi.
 
Dia melanjutkan untuk mewujudkan target perolehan PAD, jajarannya terus melakukan upaya memberikan fasilitas kemudahan dalam informasi dan membayar pajak hingga memberikan reward bagi wajib pajak yang melaksanakan kewajibannya di awal waktu.


Editor : inilahkoran