Perda Ekraf Kawal Ekosistem Ekonomi Kreatif Bandung

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, Kota Bandung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf). 

Perda Ekraf Kawal Ekosistem Ekonomi Kreatif Bandung

INILAH, Bandung - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, Kota Bandung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf). 

Menurutnya, dengan adanya perda tentang ekonomi kreatif tersebut dapat menjadi pedoman dalam menata dan mengembangkan ekonomi kreatif. Selain itu, hal tersebut dapat menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan sektor  ekonomi dalam situasi pandemi saat ini. 

"Ada delapan ruang lingkup yang diatur. Pertama pelaku ekonomi kreatif, penataan ekonomi kreatif, pengembangan ekonomi kreatif, pusat kreasi dan kota kreatif, komite penataan dan pengembangan ekraf, pendanaan, sistem informasi ekraf serta pengawasan dan pengendalian," kata Kenny pada Kamis (21/1/2021). 

Baca Juga : Kota Bandung Masuk Peringkat 10 Besar Rencana Aksi Pencegahan Korupsi

Ditambahkan dia, perda tersebut juga lahir untuk menciptakan ekosistem ekonomi kreatif di Kota Bandung. Karena selama ini, industri kreatif terkesan berjalan sendiri tanpa adanya aturan khusus yang mengaturnya. 

"Nantinya akan ada keberlanjutan program tentang ekonomi kreatif, terciptanya ekosistem ekonomi yang berdaya berdaya saing tinggi, dan tentu akan terciptanya lapangan kerja baru sehingga menimbulkan dampak positif ekonomi terhadap usaha lokal," ucapnya. (Yogo Triastopo) 

Baca Juga : Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Oded Imbau Masyarakat Ikuti Aturan Pemerintah


Editor : Zulfirman