Perda Penghormatan Perlindungan Penyandang Disabilitas Lindungi dan Jamin Hak Kaum Difabel

Pansus  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan Perlindungan Penyandang Disabilitas sudah tuntas dan tinggal disahkan di Rapat Paripurna DPRD dan Pemkab Bogor.

Perda Penghormatan Perlindungan Penyandang Disabilitas Lindungi dan Jamin Hak Kaum Difabel
Ketua Pansus Raperda tentang Penghormatan Perlindungan Penyandang Disabilitas Azwar Anas menuturkan bahwa setelah diparipurnakan dan sah menjadi Perda maka bisa menjadi pedoman kerja dan payung hukum. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Pansus  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan Perlindungan Penyandang Disabilitas sudah tuntas dan tinggal disahkan di Rapat Paripurna DPRD dan Pemkab Bogor.

Ketua Pansus Raperda tentang Penghormatan Perlindungan Penyandang Disabilitas Azwar Anas menuturkan bahwa setelah diparipurnakan dan sah menjadi Perda maka bisa menjadi pedoman kerja dan payung hukum.

"Untuk SKPD dan OPD, maka Perda tentang Penghormatan Perlindungan Penyandang Disabilitas bakal menjadi pedoman kerja mereka dalam melayani dan melindungi para kaum difabel," tutur Azwar Anas kepada wartawan, Rabu 13 November 2025.

Azwar Anas menjelaskan, hak-hak penyandang dissabilitas akan dipenuhi Pemkab Bogor. Baik dari sisi pendidikan, kesehatan, sosial, sarana prasarana utilitas dan lainnya.

"Melalui Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perdagangan Perindustrian, Dinas Koperasi UKM dan Dinas Pemuda Olahraga, para penyandang dissabilitas juga diikut sertakan dalam pelatihan ketrampilan dan UKM, dengan target, hidup mereka bisa mandiri ke depannya," jelas politisi Partai NasDem tersebut.

Ia melanjutkan, dari segi insfrastruktur gedung pemerintahan daerah, diwajibkan ramah terhadap kaum difabel.

Perda tentang Penghormatan Perlindungan Penyandang Disabilitas juga mengatur peluang dunia kerja mereka.

"Kami juga mendorong, agar BUMD, SKPD dan OPD mengisi 2 persen pegawainya dengan para penyandang dissabilitas. Sementara di perusahaan swasta, wajib mempekerjakan penyandang dissabilitas sebesar 1 persen, dari total pegawainya," lanjut Azwar.


Editor : Doni Ramdhani