Perguruan Tinggi Dorong Pemerintah Tetapkan Kepastian Hukum

Universitas Pasundan (Unpas) menggelar seminar nasional “Pelaksanaan Eksekusi HT EL dalam Perkembangan Hukum Pembiayaan Indonesia”.

Perguruan Tinggi Dorong Pemerintah Tetapkan Kepastian Hukum
Direktur Pasca Sarjana Unpas Didi Turmudzi pada pembukaan Seminar Pelaksanaan Eksekusi HT EL dalam Perkembangan Hukum Pembiayaan Indonesia, Kamis (30/1/2020). (syamsuddin nasoetion)

INILAH, Bandung - Universitas Pasundan (Unpas) menggelar seminar nasional “Pelaksanaan Eksekusi HT EL dalam Perkembangan Hukum Pembiayaan Indonesia”.

Acara digelar di Aula Mandalasaba, Gedung Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatera 41, Bandung, Kamis (30/1/2020). Selain seminar nasional juga digelar lomba debat dan uji keterampilan bagi mahasiswa magister kenotariatan dan PPAT.

Seminar nasional diikuti oleh berbagai universitas se-Indonesia seperti dari USMU Medan, Uniba Batam, UPH Jakarta, Jayabaya Jakarta, Unisula Semarang, Untag Semarang, UII Yogyakarta, Norotama Surabaya, Ubaya, Warmadewa Denpasar, Unsima Malang, Yasri Jakarta, Untar Jakarta, Unprim Medan, Unisba, dan Trisakti Jakarta.

Dalam acara ini, Kaprodi Magister Kenotariatan Unpas, Irma Rachmawati mengungkapkan, belum adanya Undang-Undang tentang Tanggungan Elektronik membuat mahasiswa magister kenotariatan se-Indonesia khawatir dengan tugas dalam kenotarisan khususnya dalam pelaksanaan eksekusi.

Pihaknya membahas ini karena ada aturan eksekusi pada Tahun 2019 sudah ada ketetapan dari Yudisial, tentang pelaksanaan eksekusi harus ada persetujuan dari debitur.

"Kami menganggap ini merupakan ketidakpastian hukum dan ketidakjelasan hukum, karena eksekusi itu sebetulnya merupakan alat untuk memaksa sanksi kepada debitur untuk melaksanakan kewajibannya dan adanya persetujuan tersebut akan mengganggu hak kreditur,” ujar Irma.

Irma menjelaskan, salah satu isu yang diangkat dalam seminar yang disampaikan oleh beberapa praktisi dan akademisi. Permasalahan lainnya yang diangkat yakni notaris dihadapkan kepada artifisial intelijen berupa tanggungan elektronik dan hanya mengacu pada ketentuan konvensional No. 5 Tahun 1996.

“Sekarang datang lagi peraturan menteri dari kepala BPN tentang adanya perintah untuk melaksanakan hak tanggungan elektronik. Yang menjadi permasalahan apakah hak tanggungan elektronik ini memiliki kekuatan eksekusi yang sama dengan hak tanggungan yang manual, jadi apakah sudah siap melaksanakan itu,” imbuhnya.

Irma menilai hal itu perlu menjadi bahasan serius karena saat ini tanggungan elektronik ini hanya melalui peraturan menteri saja. Padahal harusnya melalui undang-undang, karena tidak cukup Peraturan Menteri saja, apalagi akta notaris dan PPAT dikecualikan dari UU ITE, ini tentunya menjadi mengambang tentang kesahannya mengenai akta elektronik yang dibuat notaris.

Sehingga perguruan tinggi dan para mahasiswa magister kenotariatan se-Indonesia meminta kepada pemerintah agar segera menyiapkan UU akta elektronik notaris.

“Kalau ini tidak dibuat akan ada ketidakjelasan dan ketimpangan, serta alibi bagi pihak debitur. Kami ingin hasil seminar ini menjadi rekomendasi dan mendesak pemerintah agar menyiapkan undang-undangnya. Seperti, dibenahi untuk sandi, e-signature dan virtual conference apakah tanda tangan elektronik ini sah secara hukum atau kehadiran virtual bisa dilakukan untuk akta notaris atau tidak,” katanya.

Sementara itu, Direktur Pascasarjana Unpas, Prof. Dr. H. Didi Turmudzi, M.Si. berharap dengan seminar tersebut bisa menjadi konsen terhadap hukum yang ada, khususnya menjadi salah satu masukan kurikulum di Prodi Magister Kenotariatan yang memang baru di Pascasarjana Unpas.

“Prodi Magister Kenotariatan adalah prodi baru di Pascasarjana Unpas, bukan hanya magister akademik, namun kurikulumnya sudah berorientasi kenotariatan sehingga ini menjadi daya tarik, bisa jadi dosen dan profesi notaris. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai notaris sehingga menambah wawasan dan motivasi serta tambahan ilmu bagi mahasiswa untuk praktiknya, apalagi menjadi notaris sekarang tidak mudah,” pungkas Prof. Didi. (okky adiana)


Editor : suroprapanca