Perhimpunan Pendidikan dan Guru Sebut Esensi Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila Tetap PPKN

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menegaskan esensi mata pelajaran Pancasila sama dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila atau PPKN

Perhimpunan Pendidikan dan Guru Sebut Esensi Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila Tetap PPKN
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menegaskan esensi dari mata pelajaran Pancasila sama halnya dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

INILAHKORAN,Jakarta,- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menegaskan esensi dari mata pelajaran Pancasila sama halnya dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)memastikan akan ada pelajaran baru mulai Juli 2022 mendatang yakni Pendidikan Pancasila.

Kemendikbudristek juga memastikan pembelajaran Pendidikan Pancasila tersebut akan diterapkan di semua jenjang pendidikan mulai tingkat PAUD,SD,SMP hingga SMA/SMK.

Baca Juga: Kemendikbudristek Berikan Informasi, Juli 2022 Mata Pelajaran PPKn Diganti Pendidikan Pancasila

Pelajaran Pendidikan Pancasila itu, sesuai Keputusan Mendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim mengatakan, esensi dari mata pelajaran Pancasila sama halnya dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).

"Secara esensi mata pelajaran Pancasila yang akan dimulai pada tahun ajaran baru itu sama dengan PPKn," ungkap Satriawan Salim.

Baca Juga: Jonathan Christie Gagal Juara di Korea Open, Ikhlas Ajang Super 500 Lepas dari Genggaman

"Apa yang diajarkan pada PPKn yang merupakan versi Kurikulum 2013 sama dengan Pancasila pada Kurikulum Merdeka,” imbuhnya.

Lebih lanjut Satriwan Salim mengatakan, mata pelajaran Pendidikan Pancasila memuat empat ruang lingkup yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Secara nomenklatur, lanjutnya, memang pendidikan Pancasila terdalam dalam PP Standar Nasional Pendidikan No. 4/2022, kemudian dalam konteks kurikulum sekolah melalui Permendikbudristek 7/2022 tentang standar isi yang memuat mata pelajaran Pancasila menjadi pelajaran wajib dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK termasuk madrasah dan aliah.

Baca Juga: Unjuk Rasa Mahasiswa Besok, Polda Jabar Pastikan Takkan Ada Anggota Polisi Bawa Senpi

"Juga dalam konteks Kurikulum Merdeka, juga disebutkan bahwa dalam mata pelajaran tersebut terdapat dalam struktur kurikulum mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK,” ujar dia.

Akan tetapi, lanjut dia, jika bicara esensi maka apa yang diajarkan pada mata pelajaran Pancasila sama dengan PPKn. Perbedaan hanya terletak pada nama.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Guru PPKn Indonesia itu, menambahkan belum terlihat perbaikan secara substansi pada mata pelajaran tersebut.

Baca Juga: Isu 3 Periode Terbantahkan! Jokowi Pastikan Pemilu dan Pilkada Tetap 14 Februari 2024

Oleh karenanya, pihaknya berharap Kemendikbudristek dapat menjelaskan mengenai latar belakang, filosofi, yuridis, hingga pedagogis perubahan mata pelajaran tersebut.

"Agar perubahan yang terjadi bukan sekadar perubahan nomenklatur saja. Akan tetapi perubahan kurikulum pendidikan Pancasila yang memang didasarkan pada argumentasi ilmiah yang ditinjau dari sisi filosofis, yuridis, dan pedagogi,” kata dia.

Secara umum, para pengajar PPKn tidak terlalu kaget dengan perubahan nama atau nomenklatur tersebut, karena sejak era Orde Lama hingga saat ini selalu terjadi perubahan nama tersebut.

Baca Juga: KA Pangrango Kembali Operasional, Minat Masyarakat Cukup Tinggi

"Secara kompetensi dan pedagogi, para guru mampu menghadapi ini karena esensi apa yang diajarkan masih sama," pungkasnya. ***


Editor : inilahkoran