Perkara Pak Tua Digugat Anak Rp3 M Akhirnya Mediasi
Perkara anak menggugat sang ayah Rp3 miliar, akhirnya akan diputuskan lewat jalur mediasi yang akan berlangsung selama 30 hari ke depan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Perkara anak menggugat sang ayah Rp3 miliar, akhirnya akan diputuskan lewat jalur mediasi yang akan berlangsung selama 30 hari ke depan.
Sidang gugatan sempat dibuka oleh ketua majelis I Dewa Gd Suarditha dan dihadiri penggugat Deden serta tergugat koswara dan turut tergugat lainnya di Pengadilan Negeri PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (26/1/2021).
"Dalam mediasi ini, boleh sendiri atau kepada kita (hakim)," kata Dewa di persidangan.
Atas pernyataan hakim teraebut kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane dan kuasa hukum dari koswara, Bobby Herlambang Siregar menyepakati mediasi dilakukan di PN Bandung melalui hakim mediator.
"Kami menunjuk hakim mediator," kata Musa.
"Dari tergugat menyerahkan kepada hakim untuk hakim mediator," kata Bobby menimpali.
Majelis hakim lantas menyetujui agar perkara ini di mediasi oleh pengadilan. Hakim lalu menunjuk hakim mediator Herry Heryawan untuk memediasi.
"Ditetapkan hari ini. Dengan ditetapkannya tanggal ini acara mediasi berlaku hari ini sampai waktu 30 hari. Apabila para pihak mau memperpanjang boleh," ujarnya.
Hakim juga mengingatkan agar para pihak untuk mengikuti proses mediasi ini secara sungguh-sungguh dan menghadiri setiap agenda mediasi. Terlebih kepada Deden selalu penggugat dan para tergugat yang terdiri dari koswara, Imas, Hamidah, PLN, Ketua RT dan BPN.
Dewa menyebutkan Deden aebagai principal atau penggugat diwajibkan hadir langsung dalam setiap agenda mediasi, dan boleh didampingi pengacara. Namun sebagai pendamping pengacara tidak boleh mengambil sikap.
"Mediasi harus diikuti secara sungguh-sungguh. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi ada sanksinya," kata Dewa.
Sebelumnya, seorang anak nekat menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp3 miliar. Gugatan itu dilakukan gegara masalah rumah. Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden terhadap R. E koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari koswara. (ahmad sayuti)
Editor : Zulfirman

