Perkara Pak Tua Digugat Anak Rp3 M Akhirnya Mediasi

Perkara anak menggugat sang ayah Rp3 miliar, akhirnya akan diputuskan lewat jalur mediasi yang akan berlangsung selama 30 hari ke depan. 

Perkara Pak Tua Digugat Anak Rp3 M Akhirnya Mediasi

INILAH, Bandung - Perkara anak menggugat sang ayah Rp3 miliar, akhirnya akan diputuskan lewat jalur mediasi yang akan berlangsung selama 30 hari ke depan. 

Sidang gugatan sempat dibuka oleh ketua majelis I Dewa Gd Suarditha dan dihadiri penggugat Deden serta tergugat Koswara dan turut tergugat lainnya di Pengadilan Negeri PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (26/1/2021). 

"Dalam mediasi ini, boleh sendiri atau kepada kita (hakim)," kata Dewa di persidangan.

Baca Juga : Duh, Alih Fungsi Lahan Menggerus Populasi Sapi Pasundan

Atas pernyataan hakim teraebut  kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane dan kuasa hukum dari Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyepakati mediasi dilakukan di PN Bandung melalui hakim mediator. 

"Kami menunjuk hakim mediator," kata Musa. 

"Dari tergugat menyerahkan kepada hakim untuk hakim mediator," kata Bobby menimpali. 

Baca Juga : Dispangtan: Stok Daging Sapi di Bandung Aman

Majelis hakim lantas menyetujui agar perkara ini di mediasi oleh pengadilan. Hakim lalu menunjuk hakim mediator Herry Heryawan untuk memediasi. 

Halaman :


Editor : Zulfirman