Peluk Tangis Tandai Perdamaian Anak yang Gugat Ayahnya Rp3 Miliar

Deden akhirnya memeluk  ayahnya Koswara menjelang sidang  mediasi dilanjutkan. Sidang mediasi anak gugat ayah Rp 3 miliar pun berakhir damai.

Peluk Tangis Tandai Perdamaian Anak yang Gugat Ayahnya Rp3 Miliar
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung- Deden akhirnya memeluk ayahnya Koswara menjelang sidang  mediasi dilanjutkan. Sidang mediasi anak gugat ayah Rp3 miliar pun berakhir damai.

Sidang mediasi sendiri dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (10/2/2021). Para penggugat, tergugat serta turut tergugat juga hadir dalam sidang tersebut.

Sebelum sidang mediasi dimulai jauh hari sebelumnya tanda pedamaian sudah ada, salah satunya dengan pencabutan spanduk di lahan yang jadi sengketa dan pencabutan kuasa hukum oleh pihak Deden.

Baca Juga : Denda Derek Kendaraan di Kota Bandung Mulai Berlaku April

Sementara itu dari pantauan, saat bertemu sang ayah di Pengadilan Deden langsung memeluk sang ayah yang berada di kursi roda sambil menangis. Saling peluk dan meneteskan air mata juga berlangsung hingga ke ruangan mediasi.

Mediasi lantas dilakukan secara tertutup. Beberapa saat mediasi, para pihak yang berperkara ini pun keluar dari ruang mediasi. Deden juga tetap membantu ayahnya saat keluar ruang mediasi. Bahkan, setelah mediasi juga, Deden tampak berlutut di kaki Koswara, dan eminta maaf kepada Koswara atas perbuatannya, serta istri Deden pun melakukan hal yang sama.

"Kami mengucapkan rasa syukur kepada yang maha kuasa, karena perkara ini mencapai hasil perdamaian. Hubungan keluarga besar pak Koswara telah dipulihkan, sehingga berakhir dalam suka cinta dan kebahagiaan. Semoga ke depannya tidak ada lagi perkara seperti ini, karena akan jadi preseden buruk untuk anak-anak kita di masa depan," kata kuasa hukum Koswara Bobby Herlambang Siregar.

Baca Juga : WIBEST 2021 UTama Menjadi Platform Penelitian Bermutu dan Bermanfaat

Salah satu pihak tergugat, Hamidah anak sekaligus adik Deden juga menegaskan perkara ini sudah selesai dengan perdamaian. Tidak ada pencabutan gugatan, namun hasil dari gugatan yang dilayangkan Deden itu berupa perdamaian.

Halaman :


Editor : Bsafaat