Saling-silang Plang Berujung Anak Gugat Ayah Kandung

Kasus ayah menggugat anak rupanya bermula dari sewa-menyewa lahan kios antara sang anak Deden dengan ayahnya RE Koswara. Sang ayah beralasan lahan tersebut akan dijual untuk dibagikan kepada semua ahli warisnya. 

Saling-silang Plang Berujung Anak Gugat Ayah Kandung

INILAH, Bandung - Kasus ayah menggugat anak rupanya bermula dari sewa-menyewa lahan kios antara sang anak Deden dengan ayahnya RE Koswara. Sang ayah beralasan lahan tersebut akan dijual untuk dibagikan kepada semua ahli warisnya. 

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar. Menurutnya, gugatan tersebut filayangkan Deden, anak dari Koswara. Dalam gugatannya, Deden mengajukan gugatan perdata sebesar Rp3 miliar. Selain Koswara, Deden juga menggugat kakaknya Imas, adiknya Hamidah, PLN hingga BPN. 

"Gugatan lebih ke perbuatan melawan hukum. Poinnya memutus kontrak sepihak karena ada kebutuhan dia dan lainnya Pak Koswara berencana menjual yang mana hasilnya akan dipakai biaya kebutuhan," katanya  di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/1/2021). 

Baca Juga : Pemkot Bandung Dukung Aktivasi Puskesmas sebagai Simpul 3T

Bobby menuturkan sewa menyewa kontrak itu sudah berlangsung lama. Biasanya Deden membayar sewa Rp 7,5 juta. Di tahun 2020, sewa dinaikan menjadi Rp 8 juta. Deden pun sudah membayar sewa untuk tahun 2020 namun dikembalikan karena akan dijual. 

"Saat itu disampaikan, pihak penggugat keberatan bon sudah dikembalikan. Karena keberatan sengketa itu dimulai," ujarnya.

Setelah kontrak sewa-menyewa dibatalkan, RE Koswara akhirnya memasang plang lahan tersebut akan dijual. Karena tidak terima, Deden kemudian memasang spanduk kalah toko atau lahan tetsebut dalam sengketa. 

Baca Juga : Kesengsem Ikan Cupang, Tukang Parkir Nekat Curi Motor

Hamidah anak kelima sekaligus adik Deden yang juga ikut digugat menambahkan spanduk itu dipasang Deden untuk menutupi plang 'dijual' yang sebelumnya sudah dipasang oleh Koswara. 

Halaman :


Editor : Zulfirman