Perppu KPK Masih Bisa Keluar Jika Jokowi Mau
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kode takan menerbitkan Perppu KPK dengan alasan menghargai proses hukum yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai Jokowi sebenarnya bisa saja menerbitkan Perppu karena proses hukum di MK tidak memengaruhi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kode takan menerbitkan Perppu KPK dengan alasan menghargai proses hukum yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai Jokowi sebenarnya bisa saja menerbitkan Perppu karena proses hukum di MK tidak memengaruhi.
"Kalau ada pertanyaan sebenarnya Perppu masih bisa keluar nggak sih? Masih, jadi Perppu itu kapan saja presiden secara subjektif ada hal ikhwal kegentingan memaksa, bisa dikeluarkan. Nggak tergantung pada proses di Mahkamah Konstitusi dan tidak tergantung pada proses legislasi," kata Bivitri di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2019).
Bivitri mencontohkan Perppu Ormas diterbitkan setelah 5 tahun berlaku. Terlepas dari kontroversi penerbitan perppu tersebut, dia mengatakan tidak ada batas waktu kapan perppu dapat diterbitkan.
"Apakah tergantung dengan proses di MK? Juga tidak. Kenapa? karena jalurnya presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif dengan Mahkamah Konstitusi cabang kekuasaan yudikatif tidak bersentuhan dalam soal pembuatan perppu," ucap Bivitri.
Ia menilai sikap Jokowi yang menunggu proses uji materi di MK keliru. Menurutnya, MK tak akan tersinggung bila Perppu KPK diterbitkan bersamaan dengan adanya gugatan. Sebab, MK tugasnya memeriksa apakah ada pasal yang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.
"Secara prosedural pun juga nggak ada kaitannya sama sekali. Nah jadi kalau misalnya argumennya adalah mau menunggu proses di MK itu keliru. Itu suatu pernyataan keliru dan menyesatkan dan terlalu kesannya mengada-ada," ungkap Bivitri.
"Apakah ada aspek sopan santun? Sebenarnya nggak juga karena saya yakin hakim MK nggak tersinggung kalau Perppu dikeluarkan. Karena mereka paham yang dikeluarkan Perppu itu kebijakan hukum, sementara MK bicara inkonstitusionalitas dari pasal pasal atau UU. Jadi levelnya beda," ujar Bivitri. [Inilahcom]
Editor : Bsafaat

